SEMARANG (Panjimas.com) – Pasca keluarga Tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) melakukan protes atas penetapan pemindahan yang tidak dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, mulai hari Rabu tanggal 15 Maret 2017, 12 tersangka termasuk wartawan Ranu Muda, mulai dipindahkan ke Lapas Kedung Pane, Semarang, Jawa Tengah.
Endro Sudarsono, Humas LUIS mengaku belum puas, karena menurutnya keputusan Pengadilan Negeri (PN) Solo masih berlaku. Dan pemindahan ke Lapas Kedung Pane merupakan penetapan PN Semarang.
“Alhamdulillah kita sudah di Lapas Kedung Pane bersama teman-teman kita 12 orang. Secara hukum penetapan PN solo masih sah dan belum dibatalkan, sedangkan ke Kedung Pane didasarkan penetapan PN Semarang, itu pun semestinya sejak hari Senin lalu, namun baru dilaksanakan Rabu kemarin,” katanya waktu dikunjungi, Kamis (16/3/2017).
“Kami merasa janggal, karena ada dua penetapan. Sedang penetapan PN Solo tidak dijalankan,” imbuhnya.
Sementara itu, Erna Sri Harjanti, istri Endro mengaku lega atas pemindahan tersebut. Dia berharap di Lapas Kedung Pane lebih leluasa sel tahanannya dan mudah saat menjenguk mereka.
“Ibu-ibu itu kecewa sudah dapat surat pemindahan ke Lapas Solo kok belum ada di sini. Tapi ini katanya sudah di Lapas Kedung Pane, saya pribadi belum puas. Harusnya sesuai penetapan itu ya di Lapas Solo, dan saya berharap proses hukumnya transparan tidak berbelit-belit,” ucapnya. [SY]