BEIRUT, (Panjimas.com) – Hari Rabu (15/03), PBB menuding Israel telah memberlakukan “rezim apartheid” pada rakyat Palestina, kecaman keras semacam ini merupakan yang pertama kalinya yang pernah diungkapkan PBB.
Laporan ini disampaikan oleh Komisi PBB yang berbasis di Beirut, Libanon, Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia Barat, UN Economic and Social Commission for Western Asia (ESCWA).
ESCWA menyatakan bahwa “Israel telah membentuk rezim apartheid yang mendominasi rakyat Palestina secara keseluruhan”.
UN Under-Secretary General dan Sekretaris Eksekutif ESCWA, Rima Khalaf mengatakan “ketidaktahuan masyarakat internasional, selama beberapa dekade terakhir, telah mendorong Israel untuk melanjutkan pelanggaran hukum internasional”, mengutip laporan AA.
Rima Khalaf mengungkapkan hal tersebut pada konferensi pers di Beirut bahwa laporan PBB yang “jelas dan terus terang” telah menyimpulkan bahwa “Israel adalah negara rasis yang telah mendirikan sebuah sistem apartheid yang menganiaya rakyat Palestina.”
Laporan itu mengatakan terdapat “bukti” bersalah Israel atas “kejahatan apartheid”.
Khalaf menambahkan bahwa “fragmentasi strategis” rakyat Palestina ke dalam empat kelompok, — warga Palestina dari Israel; warga Palestina di Yerusalem Timur; warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza; serta pengungsi Palestina atau orang-orang buangan –, memungkinkan Israel untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan apartheid-nya.
Sebuah solusi dua negara tidak dapat diterapkan sampai “rezim apartheid” ini dibongkar melalui tekanan internasional, tegas Khalaf.
Laporan itu disusun oleh Richard Falk, seorang ahli hukum internasional dan ahli HAM dan juga mantan pelapor khusus HAM PBB untuk wilayah-wilayah pendudukan, dan juga Virginia Tilley, seorang Profesor ilmu politik dan ahli dalam studi Israel.
ESCWA terdiri dari 18 negara-negara Arab untuk mendukung pembangunan ekonomi dan sosial.[IZ]