JAKARTA (Panjimas.com) – Beberapa waktu lalu Okezone membuat berita dengan judul “Ketika Terdakwa Penista Agama Salami Raja Salman di Bandara”. Atas pemberitaan tersebut, Dewan Pers menegur pemberitaan Okezone.
Surat teguran Dewan Pers tertanggal 13 Maret 2017 yang ditandatangi oleh Yosep Adi Prasetyo itu kemudian menjadi viral di media sosial. Banyak pihak yang menyayangkan langkah Dewan Pers melakukan teguran kepada pengelola Okezone.
Dewan Pers menilai, judul berita tersebut melanggar melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena dianggap mengandung opini yang menghakimi dan melanggar asas praduga tak bersalah. Dewan Pers juga menyebut Okezone telah melanggar Pasal 8 KEJ terkait konten bermuatan SARA.
Tak hanya teguran, Dewan Pers juga meminta pengelola Okezone untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pemuatan judul berita tersebut. Judul berita yang dipermasalahkan tersebut telah dikoreksi oleh pihak Okezone dengan mengganti judulnya menjadi “Tiba di Bandara, Ahok Salami Raja Salman”.
Dewan Pers mengapresiasi okezone yang segera mengkoreksi berita tersebut pada hari yang sama. Namun demikian, Dewan Pers meminta okezone.com untuk memuat permintaan maaf kepada masyarakat terkait pemberitaan tersebut.
Bukan rahasia publik, Ahok telah berstatus terdakwa kasus penista agama. Lalu, benarkah judul pemberitaan Okezone terkait Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok bersalaman dengan Raja Salman dinilai melanggar kode etik jurnalistik? Atau mengandung fitnah?
Pandangan Dewan Kehormatan PWI
Menurut Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang, dari berita dan judul yang dibuat
Okezone sama sekali tak bermasalah. Tuduhan Dewan Pers dianggap tak memenuhi kriteria.
“Saya beranggapan bahwa Okezone tidak melakukan pelanggaran, seperti yang dituduh Dewan Pers. Apa yang disampaikan dan judulnya memang faktanya seperti itu dan tidak ada kata-kata yang mendiskriditkan dan menghakimi. Lain hal bisa disebut ‘terdakwa yang hina itu’ baru menghakimi,” katanya, (19/3).
Ilham Bintang menegaskan, bahwa yang bermasalah justru Dewan Pers, karena tidak memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Lagi pula, pengadu yang mengadukan teradu ini juga tidak jelas sebagaimana dalam surat yang beredar tidak disebutkan secara gamblang dan tidak jelas siapa pengadunya.
Dewan Pers, kata Ilham, justru melanggar peraturannya sendiri dalam mengambil keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2013, khususnya pada Pasal 7 dan 11 yang intinya harus ada pengadu dan teradu untuk dimintai keterangan sebelum mengambil keputusan.
“Kalau tidak ada pemanggilan itu melanggar sendiri aturan, itu tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Dewan Pers Nomor 03 Tahun 2013 tentang proses pengaduan ke Dewan Pers, lalu Bab 6 tentang pengambilan keputusan Pasal 11 Ayat (1) Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan pengadu dan teradu dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Merujuk hal tersebut, sambung Ilham, Okezone tidak perlu meminta maaf, karena kepada siapa Okezone meminta maaf sementara pengadunya sendiri tidak jelas. Dewan Pers harus melengkapinya, siapa pengadu dan teradunya sebagaimana diatur dalam peraturannya sendiri.
“Okezone tidak perlu minta maaf, kenapa tak perlu minta maaf? Kepada siapa minta maafnya, Dewan Pers tidak pernah menyebutkan siapa pengadunya. Bila kemudian harus minta maaf kepada publik, tetapi publik yang mana menuntut minta maafnya, jadi Dewan Pers harus melengkapinya,” ujarnya.
Ilham pun berharap, ke depan Dewan Pers bisa menjaga kewibawaannya. Terutama dalam menyampaikan teguran kepada media massa. “Ke depan, saya berharap Dewan Pers menjaga kewibaaan. Harus perhatikan tata cara penyampaian dan teguran kepada media, jangan sampai menimbulkan preseden buruk,” pungkasnya.
Senada dengan Ilham Bintang, Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wina Armada menilai Okezone tidak melanggar kode etik jurnalistik dalam artikel berjudul “Ketika Terdakwa Penista Agama Salami Raja Salman di Bandara”.
Menurutnya, dalam berita tersebut, Okezone sudah menyajikan berita sesuai dengan fakta. Berdasarkan Pasal 3 KEJ, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan pasal tersebut, Wina menegaskan tak ada satu pun unsur tersebut yang dilanggar Okezone. Ia pun mempertanyakan asas menghakimi dan praduga tak bersalah mana yang telah dilanggar Okezone.
“Okezone tidak menyebut Ahok pasti bersalah atau pasti tidak bersalah. Okezone juga tidak mengklasifikasikan Ahok adalah pasti penjahat atau pelanggar hukum. Semuanya yang disajikan fakta belaka. Bahwa Ahok sedang jadi terdakwa dan dapat bersalaman dengan Raja Salman, itu fakta!” katanya kepada Okezone, Minggu (19/3/2017).
Ia melanjutkan, sudah menjadi fakta umum bahwa Ahok menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama sehingga tak perlu lagi konfirmasi untuk keberimbangan. “Misalnya karena Ahok tersangka atau terdakwa, gak perlu lagi ditanya, ‘apa betul Ahok tersangka atau terdakwa?’ Apalagi di berita Okezone itu sendiri penyajiannya sudah netral,” paparnya.
Wina pun menilai, jika ada yang merasa disudutkan, itu menjadi konsekuensi logis dari status seorang dalam pemberitaan. “Kalau ada pejabat ditangkap dan diadili pastilah semua berita yang disiarkan menyangkut itu dirasakan merugikan pihak pejabat yang ada dalan berita. Tapi itu sama sekali tidak melanggar asas praduga tidak bersalah, tidak melanggar berita yang berimbang, dan tidak melanggar satu pun unsur dari pasal 3,” pungkasnya. (desastian)