WASHINGTON (Panjimas.com) – Council on American-Islamic Relations (CAIR), dalam siaran pers kepada International Islamic News Agency (IINA) mengutuk keras putusan oleh Pengadilan Eropa, European Court of Justice (ECJ) yang mengizinkan perusahaan untuk melarang jilbab dan “tanda-tanda” keagamaaan lainnya di tempat kerja.
Menurut keputusan ECJ yang tidak mengikat itu, “aturan internal yang melarang mengenakan tanda-tanda politik, filsafat atau agama bukanlah merupakan diskriminasi langsung.”
Mengomentari masalah ini, Direktur Eksekutif Nasional CAIR, Nihad Awad mengatakan, “Sangat jelas bagi setiap orang untuk berpikir bahwa putusan ini, adalah semacam undang-undang yang diskriminatif diberlakukan di sejumlah negara Eropa, dan tentu akan digunakan untuk menargetkan secara eksklusif bagi karyawan Muslim .
Putusan yang tidak adil ini melanggar norma-norma internasional, kebebasan beragama dan lebih lanjut akan berfungsi untuk meminggirkan Muslim Eropa khususnya bagi perempuan Muslim yang mengejar pemberdayaan ekonomi.
“Putusan Islamofobia ini didasarkan pada interpretasi ekstrim atas sekularisme, bukan pada nilai-nilai universal keadilan. Eropa harus mengikuti contoh kebebasan beragama dan inklusi Amerika,” pungkas Awad. [IZ]