JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Rita Hendrawaty Soebagio menegaskan bahwa kalah dan menangnya uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP di Mahkamah Konstitusi, tidak akan membuatnya mundur.
“Kalah dan menang, tidak akan membuat kami mundur, kami akan terus maju!” kata Ketua AILA, Rita Hendrawaty Soebagio, di Bangi Kopi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2017).
AILA dalam acara konferensi persnya yang digelar di Bangi Kopi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2017) siang, guna memberikan penjelasan terkait perkembangan terkini tentang Judicial Riview (Uji Materi) Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP, menguraikan secara detail mulai dari pemeriksaan pendahuluan hingga berbagai argumentasi para ahli dari pihak terkait baik yang pro maupun kontra ketika di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi.
Rita mengakui bahwa untuk melakukan uji materi terhadap tiga pasal-pasal delik kesusilaan pada KUHP (yaitu Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP) tidaklah mudah, “Kita berhadapan dengan kekuatan yang ada politik besar di dalamnya,” tutur Rita Hendrawaty Soebagio.
Berulang kali Rita menegaskan bahwa Aliansi Cinta Keluarga (AILA) melakukan uji materi tersebut bukanlah atas dasar benci, tetapi karena sayang.
“Atas dasar kasih sayang bukan karena benci atau ingin mengkriminalisasi,” tegasnya.
Oleh karenanya, Rita Hendrawaty Soebagio selaku Ketua AILA sekaligus tim pemohon meminta doa kepada rakyat Indonesia agar diberikan yang terbaik.
“Kami mendedikasikan diri di tempat yang sebenarnya sepi dari dukungan, tapi memang ini jalan yang kami tempuh, karena tidak ada yang mengerjakan.” tandasnya.
Untuk diketahui, Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia Pasal 284, 285 dan 292 KUHP terhadap UUD 1945 pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dilatarbelakangi oleh temuan para pemohon bahwa ketiga pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Adanya pertentangan tersebut, menurutnya, karena KUHP adalah warisan Penjajah Belanda yang menerapkannya sebagai hukum kolonial untuk kepentingan penjajahannya di bumi Nusantara. (Baca: Berikut Alasan AILA Ajukan Uji Materiil Pasal 284, 285 dan 292 KUHP ke MK)
Pasal 284 KUHP adalah pasal yang membebaskan orang untuk kumpul kebo alias berzina sepanjang tidak terikat pernikahan, Pasal 285 adalah Pasal yang membebaskan orang untuk bertindak cabul, memperkosa laki-laki, dan Pasal 292 KUHP adalah pasal yang membebaskan hubungan sesama jenis alias LGBT, selain jika pelakunya orang dewasa terhadap orang berusia kurang dari 15 tahun. [DP]