JAKARTA (Panjimas.com) – Dalam sidang penodaan agama ke-15, besok, Selasa, 21 Maret 2017, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menghadirkan tiga saksi ahli, salah satunya seorang kiai dari NU (Nahdlatul Ulama).
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey R. Djemat, menyebutkan tiga ahli yang dihadirkan besok, adalah Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Kiai Haji Ahmad Ishomuddin; Guru besar linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Rahayu Surtiati; dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Djisman Samosir.
Nama-nama itu sudah dikonfirmasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang penodaan agama ke-15 tersebut akan dilangsungkan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok menghadirkan sejumlah saksi fakta. Mereka menghadirkan pegawai negeri sipil Kabupaten Belitung bernama Juhri. Ada pula Suyanto, yang pernah bekerja sebagai sopir keluarga Ahok di Belitung Timur, dan seorang teman lama Ahok bernama Fajrun yang berasal dari Dusun Lenggang, Bangka Belitung. Juga seorang guru dari Sekolah Dasar Negeri 17 Badau, Tanjung Pandan, Belitung Timur bernama Ferry Lukmantara pun diundang, namun dia tak hadir.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas dugaan penodaan agama. Dalam perkaranya itu, Ahok didakwa dengan dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 156 atau 156a. (desastian)