JAKARTA (Panjimas.com) – Hari ini, Senin 20 Maret 2017 FPII (Forum Pers Independent Indonesia) akan turun Aksi untuk menuntut agar Dewan Pers. Aksi pertama dilakukan di Dewan Pers dan Aksi kedua dilakukan di Gedung DPR RI.
Sebagai informasi, bahwa FPII telah meminta agar Komisi I DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pers, namun usaha tersebut hingga saat ini belum ada kepastian atau jawaban memuaskan dari Komisi I DPR RI.
Maka untuk memperjuangkan keadilan, serta memperjuangkan hak-haknya, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menuntut
sejumlah tuntutan kepada Dewan Pers dan segenap Instansi di Indonesia sebagai stage Holder yang menentukan Kemerdekaan Pers di Indonesia, untuk:
Pertama, mencabut Verifikasi Media di seluruh Indonesia. Kedua, stop intimidasi, diskriminasi, dan kriminalisasi
wartawan. Ketiga, kembalikan fungsi UU Pers No. 15a tahun 1999.
Keempat, Dewan Pers harus membuat pernyataan di media massa terkait dengan adanya selebaran pelarangan meliput terhadap wartawan/jurnalis yang tidak terverifikasi, yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah/Swasta di Seluruh wilayah Indonesia.
Aksi Nasional yang akan digelar FPII akan dilaksanakan juga secara serempak di berbagai Provinsi dan Kabupaten/kota di seluruh Indonesia, melalui perwakilan Sekretariat Daerah FPII, dengan tujuan Pemda dan DPRD.
Tercatat, Aksi Nasional Serempak yang dilaksanakan ini akan berlangsung dari Sabang sampai Merauke : Aceh, Jabodetabek, Banten, Medan, Bangka Belitung, Palembang, Lampung, Kaltim, Kalteng, Kalbar, NTB, Sulteng, Makassar, Maluku, Maluku Utara, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Fakfak, Papua.
Bungkam Kebebasan Pers
Sementara itu Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO) mendukung aksi tersebut. GEPRINDO menganggap aksi itu wajar dan pantas dilakukan FPII atas tindakan Pemerintah yang menggunakan Dewan Pers untuk mengekang kebebasan pers.
GEPRINDO menilai pemerintah ketakutan dengan semakin bebasnya pers melakukan investigasi dan liputan. Pemerintah harus menyadari dan siap dengan perubahan, kran demokrasi memberi peluang bagi siapapun untuk mengatakan sesuatu asalkan berdasarkan fakta dan data.
Pemerintah jangan mencoba membungkam kebebasan pers dengan framing, propaganda, isu, yang menyudutkan pers. Pemerintah sangat jelas tidak berpihak pada media yang diasuh Pribumi, hanya ingin media-media dengan modal besar dan taat pada pemerintah saja yang boleh meliput.
Pemerintah sebaiknya jangan mengadu antara sesama insan pers, dalam hal ini dewan pers dan media yang dianggap tidak terverifikasi. GEPRINDO juga berharap dewan pers jangan menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk melanggar pasal-pasal dalam UUD 45.
Pemerintah dan dewan harus kembali membaca pasal kebebasan mengungkapkan pendapat didalam UUD 45, kebebasan berpendapat merupakan hak azasi manusia sehingga pengekangan terhadap pers berarti melanggar HAM sekaligus UUD 45. Pemerintah sebaiknya fokus pada peningkatan kinerja dan kesejahteraan ekonomi Pribumi yang masih dibawah orang-orang yang belakangan datang ke Nusantara. (desastian)