JAKARTA (Panjimas.com) – Setelah mengusulkan hak angket (hak penyelidikan) terhadap kasus KTP elektronik (e-KTP), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuntut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mundur dari jabatannya.
“Dalam pengusutan kasus e-KTP yang melibatkan puluhan anggota DPR, tokoh politik, dan mantan pejabat itu, Agus Rahardjo mengalami konflik kepentingan,” kata Fachri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3).
Agus Rahardjo pernah menjadi Kepala Lembaga Pengkajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sebelum menjadi Ketua
KPK. Sebagai Kepala LKPP, Agus pernah terlibat dalam konflik proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. “Ada potensi conflict of interest dari Ketua KPK sendiri karena rupanya Ketua KPK itu ikut berkonflik dengan Kemendagri,” kata Fahri.
Menurut Fahri, Agus saat menjabat Kepala LKPP pernah mengancam pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Ancamannya, kalau bukan itu (konsorsium tertentu) yang menang (tender proyek e-KTP) akan gagal. Agus yang ngomong begitu,” ujarnya.
Fahri juga menyatakan, Agus kala itu membawa sebuah konsorsium mengikuti proses lelang pengadaan e-KTP. Ia bahkan menyebut Agus sempat melobi Kemendagri agar konsorsium yang dibawanya lolos proses lelang. “Ini konfliknya terlalu kentara karena sebagai Kepala LKPP, Pak Agus itu melobi untuk satu konsorsium (tertentu),” tutur Fahri.
Fachri mengaku mendengar kabar tersebut dari mantan pejabat di Kemendagri. Fahri juga menilai Agus Rahardjo sudah selayaknya mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK lantaran dianggap memiliki konflik kepentingan.
“Buktinya dak¬wa¬annya kayak begini. Keterangan orang dipotong-potong, yang merugikan dia tidak disebut. Mengapa nggak disebut di kronologi bahwa dia ikut melobi. Ya kan harusnya dia ngomong terbuka dong ikut melobi,” tutur Fahri.
(desastian)