JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Ma’ruf Amin mengecam pemerintah Zionis Israel yang menyetujui RUU Pelarangan Kumandang Adzan di wilayah Palestina.
Kiai Ma’ruf menilai pelarangan tersebut merupakan suatu hal yang berlebihan dan dapat menimbulkan intoleran dalam kehidupan beragama.
“Adzan merupakan bagian dari ibadah kaum muslimin Palestina yang harus dihormati,” katanya saat ditemui Panjimas di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (14/03).
Menurutnya PBB harus menegur Israel atas pelarangan adzan yang dilakukan di wilayah Palestina.
Pemerintah zionis Israel telah menyerahkan RUU Pelarangan Kumandang Adzan kepada parlemen Israel, Knesset, pada Rabu (08/03/2017) untuk dibahas menjadi UU.
RUU Pelarangan Kumandang Adzan Isya dan Subuh untuk dibahas oleh parlemen Israel, Knesset, sebagai UU yang menetapkan peraturan melarang dikumandangkannya adzan di Palestina, dari pukul 23.00 – 07.00 waktu setempat. RUU itu di antaranya berisi denda sebesar $ 1.300 – 2.600 bagi yang melanggar. [TM]