JAKARTA, (Panjimas.com) – Adara Relief International mengecam RUU Pelarangan kumandang Adzan di wilayah Palestina oleh pemerintah zionis Israel.
Ketua Adara Relief, Nurjanah Hulwani mengatakan, mengumandangkan adzan adalah bagian dari aqidah dan keimanan kaum Muslimin Palestina yang harus dihormati. Serta, tidak boleh dibatasi oleh peraturan pemerintah penjajahan zionis Israel.
“Melarang adzan di Masjid Al-Aqsha sama dengan melarang adzan di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, karena ketiganya adalah masjid seluruh umat Islam di dunia,” katanya melalui rilis yang diterima Panjimas.com, Rabu (15/03).
Nurjanah menegaskan, pihaknya mengutuk dan menentang RUU tersebut karena hal itu merupakan bentuk penjajahan terhadap kebebasan beragama.
Pemerintah zionis Israel telah menyerahkan RUU Pelarangan Kumandang Adzan kepada parlemen Israel, Knesset, pada 8 Maret 2017 untuk dibahas menjadi UU.
RUU Pelarangan Kumandang Adzan Isya dan Subuh untuk dibahas oleh parlemen Israel, Knesset, sebagai UU yang menetapkan peraturan melarang dikumandangkannya adzan di Palestina, dari pukul 23.00 – 07.00 waktu setempat. RUU itu di antaranya berisi denda sebesar $ 1.300 – 2.600 bagi yang melanggar. [TM]