SOLO (Panjimas.com) – Anggota Tim Advokasi Nahi Munkar (Tasnim), Muhammad Kurniawan, SH dan Alqof Hudaya, SH didampingi Ahmad Sigit, perwakilan keluarga Tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dan wartawan Ranu Muda, menggelar jumpa pers di Masjid Baitussalam, Tipes, Serengan, Solo, Selasa (14/3/2017).
Tasnim menilai ada permainan dalam kasus Tokoh LUIS terkait aksi nahi munkar di Social Kitchen Solo. Alqof mengatakan adanya surat penetapan perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Surakarta membingungkan. Ada ketidakjelasan status hukum ke 12 tersangka yang sampai saat ini masih ditahan di Polda Jateng.
“Setelah perkara ini di Pengadilan Negeri Semarang, nanti pada akhirnya yang berwenang menahan adalah Majelis Hakim. Ini yang kita pertanyakan, mereka diadili di Semarang tapi yang menetapkan perpanjangan penahanan adalah Pengadilan Negeri Surakarta ini menjadi tanda tanya. Sampai hari ini masih dititipkan di rutan Polda, meskipun katanya hanya masalah administrasi, tapi yang penting status hukumnya itu,” kata Alqof.
Lebih lanjut, M Kurniawan mengaku telah mempersiapan gugatan hukum terhadap Kejari Solo. Sedang, surat keberatan atas penetapan perpanjangan penahanan ke 12 Tokoh LUIS, sudah dilayangkan ke berbagai instansi terkait, termasuk ke Kejaksaan Nasional dan Pengawas Kejaksaan.
“Langkah hukum kami adalah melakukan gugatan hukum PMH (perbuatan melawan hukum), dimana Kejaksaan Negeri Surakarta tidak melakukan pelaksanaan dari Pengadilan Negeri Surakarta. Yang kedua kami sudah melakukan dengan cara pengiriman Surat Keberatan dan laporan ke Komisi Kejaksaan Nasional dan Pengawas Kejaksaan di Jakarta,” cetusnya.
Surat Keberatan Tasnim sudah dikirim sejak tanggal 8 Maret 2017, menurut Kurniawan dirinya belum mendapatkan jawaban dari surat yang dikirim hingga mencapai 12 instansi tersebut. Terkait isu fatwa Mahkamah Agung tentang pengalihan persidangan, dia belum tahu kebenarannya. Saat bertemu pejabat Kejari Solo, kata dia memang ada, namun dirinya tidak diperkenankan untuk melihatnya.
“Kami tadi tidak diperkenankan untuk memegang, katanya ada fatwa no 54 tentang pengalihan sidang dari Solo ke Semarang. Sampai sekarang kami pun juga tidak tahu fatwa benar atau tidak,” pungkasnya. [SY]