JAKARTA (Panjimas.com) – Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadwalkan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
“Kami harapkan para saksi hadir semua, tidak ada yang berhalangan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Kelima saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang ke-14 itu, yakni ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej, Juhri (PNS P&K Kabupaten Belitung) dan Ferry Lukmantara (Guru SD Tanjungpandan), Suyanto (sopir yang berasal dari Belitung Timur), dan Fajrun teman Sekolah Dasar (SD) Ahok yang juga berasal dari Belitung Timur.
Keempat saksi dalam sidang ke-14 ini akan menjelaskan latar belakang kehidupan Ahok. Sidang ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli yang meringankan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Terkait saksi yang dihadirkan oleh kubu terdakwa ini, Koordinator Persidangan GNPF, Nasrulloh Nasution menilai saksi dari Babel ini tidak ada relevansinya terkait kasus penistaan agama di Jakarta. “Upaya untuk menghadirkan saksi dari Babel, seolah ingin membawa perdebatan sengketa pilkada di Babel saat itu. Jadi tidak ada relevansinya,” kata Nasrulloh.
Para saksi dari Babel yang dihadirkan ini, sebagai upaya membantah bahwa Ahok selama ini tidak ada niat menistakan agama. Tapi menurut Nasrulloh, justru itu bisa menunjukkan terdakwa ada niat untuk menodai agama Islam sejak ia maju di Pilkada Babel 2007 silam.
Karena tidak ada relevansinya dengan sidang Penodaan Agama, Nasrulloh menilai sudah sepatutnya Jaksa melakukan penolakan. “Karena mereka pun tidak ada kaitan dengan dakwaan,” terangnya. (desastian)