SOLO (Panjimas.com) – Anggota Tim Advokasi Nahi Munkar (Tasnim), Muhammad Kurniawan, SH mengungkapkan, kasus Tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dan wartawan Ranu Muda, diduga ada yang mempermainkan dari pihak penegak hukum.
Pernyataan tersebut dikatakan saat jumpa pers di Masjid Baitussalam,Tipes, Serengan, Solo, Jawa Tengah. M Kurniawan mempertanyakan kasus yang sebetulnya kecil itu, seakan dibuat ribet dan tidak transparan, sehingga pihaknya merasa dipermainkan.
Kurniawan menyampaikan, seharusnya 12 orang tersebut sudah ditahan di Rutan Solo sejak 5 Maret 2017, berdasar keputusan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
“Hari ini tadi kita ke sana ditemui Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel, dari situ ada pembicaraan penetapan Pengadilan Negeri Surakarta, tentang perpanjangan 30 hari penahanan yang tidak dilaksanakan oleh Kejaksaan,” katanya di hadapan wartawan, Selasa (14/3/2017).
Kurniawan menilai penetapan penahanan dan Majelis Hakim dari PN Semarang yang saat ini masih belum ada, akan membingungkan manakala ada penetapan penahanan dari PN Solo, karena akan ada dua yakni PN Solo dan PN Semarang.
“Dasar ke 12 orang yang ditahan di Rutan Polda itu tidak ada dasar hukumnya, karena penetapan pengadilan ada di Rutan Solo. Sampai hari ini pun penetapan majelis Hakim juga belum ada, sehingga nanti kalau ada penetapan penahanan yang dilakukan PN Semarang maka akan ada dua penetapan, Pengadilan Semarang dan Pengadilan Solo,” ujarnya.
Sementara itu, saat keluarga mempertanyakan kejelasan penahanan Tokoh LUIS, kata M Kurniawan, justru pihak kejaksaan melalui Kasi Intel Kejari mengancam kasus tersebut bisa dibawa ke Kejaksaan Agung.
“Kasi Intel Kejaksaan pak Kurniawan, justru mengancam keluarga suruh tenang, suruh damai, suruh kondusif, agar perkara ini tidak ditarik Kejaksaan Agung. Hal itu kita bantah bahwa yang justru mempersulit itu pihak kejaksaan, karena penahanan itu difullkan 20 hari, berkas menggantung di mejanya pak Bambang. Sampai ini diperpanjang 30 hari ya juga belum dimasukkan, artinya apa kejaksaan ini ada pihak-pihak tertentu tidak bisa menjalankan hukum sebagaimana mestinya,” tandasnya.
“Normalnya sudah masuk dulu-dulu, ada yang bermain dari penegak hukum, entah siapa. Tadi kita lontarkan pak Kajari kenapa bisa lama, pak Kajari juga tidak bisa jawab,” pungkasnya. [SY]