SOLO (Panjimas.com) – Keluarga ke 12 terdakwa kasus nahi munkar Social Kitchen yang, merasa kecewa dengan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Sumarjo, SH,MH, saat menanyakan surat Penetapan Penahanan para suaminya.
Diruang Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kepatihan Wetan, Jebres, Solo, Jawa Tengah, mereka mempertanyakan di mana seharusnya suaminya ditahan. Sementara keluarga sudah mendapatkan tembusan Surat Penetapan Penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, yang ditanda tangani Wakil ketua PN Solo, Bambang Hery Mulyono, SH tertanggal 1 Maret 2017.
Isi surat bernomor 6/Pen.Pid/2017/PN.Skt, intinya menetapkan perpanjangan penahanan selama 30 hari sejak 5 Maret samapi 3 April 2017 di Rumah Tahanan Surakarta (Rutan Solo).
Erma Sri Harjanti, istri Endro Sudarsono, Humas Laskar Islam Surakarta (LUIS) mewakili rombongan menanyakan keabsahan surat tersebut. Dia berharap Kejari memberi informasi yang tegas dengan adanya surat itu, dan suaminya segera dipindah di Rumah Tahanan (Rutan) Solo.
“Ini kan penahanan, sejak tanggal 5 seharusnya sudah di Rutan Solo, tapi karena penetapannya belum dilaksanakan maka kami ke sini. Beberapa hari ini, bapak-bapak kami ini tanpa kepastian hukum. Sebenarnya gimana, ya maklum pak kami ini ibu rumah tangga minta kejelasan ke sini,” kata Erma, Jumat (10/3/2017).
Menanggapi hal itu, Sumarjo meminta waktu hingga Senin (13/3), untuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Semarang.
“Kita nggak bisa mengasih suatu kebijakan, karena JPU di sana (Semarang) kita cuma terkait administrasi saja. Makanya kita nanti senin akan merekomendasi kesana, kita tidak tahu yang salah, cuma yang jelas memperpanjang disana. Kita akan informasikan Selasa,” kata Sumarjo
Sementara itu, Sri Wawu, istri Yusuf Suparno (Sekjen LUIS) meminta Kajari Solo mengawal dengan jelas terkait proses hukum tokoh LUIS tersebut. Segala informasi untuk dapat disampaikan pada dirinya.
“Persidangan segera digelar pak, biar ada kepastian. Kalau sidang kami diberitahu jangan sampai habis, kita nggak tahu,” ujar Sri. [SY]