AMMAN, (Panjimas.com) – Yordania menegaskan penolakannya terhadap UU anti-Adzan, yang baru-baru ini disahkan oleh Knesset Israel pada hari Rabu (07/03).
UU anti-Adzan ini melarang penggunaan pengeras suara untuk panggilan adzan di Masjid-Masjid di Israel, termasuk wilayah Yerusalem Timur, seperti dilansir Petra News.
Menteri Negara Urusan Media sekaligus juru bicara pemerintah Yordania, Mohammad Al-Momani, mengatakan RUU tersebut sangatlah diskriminatif dan melanggar kewajiban Israel di bawah hak asasi manusia internasional dan banyak piagam serta konvensi internasional.
Menteri Al-Momani menyatakan bahwa Yerusalem Timur berada di bawah ketentuan hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional.
Jubir pemerintah Yordania itu juga menyatakan bahwa Departemen Wakaf Yerusalem adalah satu-satunya lembaga yang berwenang dan berhak untuk mengatur semua urusan-urusan Masjid di Yerusalem Timur, terutama Masjid Al-Aqsa dan Masjid-Masjid lainnya, termasuk tentang pengelolaan ataupun pengaturan kumandang Adzan.
Al-Momani menegaskan dan menggarisbawahi sebuah artikel yang jelas dalam perjanjian damai, antara Yordania dan Israel, di paragraf kedua Pasal IX, tentang penghormatan Israel atas peran Yordania dalam mengawasi tempat-tempat suci Islam di Yerusalem. Menteri Negara Urusan Media itu menegaskan bahwa UU anti-Adzan Israel merupakan pelanggaran kewajiban hukum atas perjanjian damai.
Kecaman Keras Tokoh-Tokoh
Mehmet Gormez, seorang Ulama Turki yang juga menjabat sebagai Kepala Direktorat Urusan Agama Turki, mengatakan [RUU Anti-Adzan], “berarti penolakan kehadiran Islam dan umat Muslim di Yerusalem.”
Berbicara dalam kunjungannya ke Qatar November lalu, Mehmet Gormez mengatakan kepada para wartawan, bahwa “Pelarangan Adzan berarti penolakan Muslim dan Islam di Yerusalem sepanjang sejarah. Tidak mungkin kami menerima ini.” pungkasnya.
Kepala Urusan Politik Hamas, Khaled Meshaal mengutuk keras RUU anti-Adzan ,“[Dengan RUU ini], Israel bermain dengan api,” tegas Meshaal kepada Anadolu Agency, November lalu.
“RUU ini telah menarik reaksi keras dari rakyat Palestina dan Muslim di seluruh dunia.”, tandasnya
“Banyak negara telah mengutuk RUU anti-Adzan Israel ini sebagai serangan terhadap kebebasan beragama dan bagian dari pola penganiayaan terhadap umat Islam.”, pungkasnya.
Dalam sebuah pernyataannya, Organisasi Wakaf Muslim dan Urusan al-Aqsa, yang dikelola oleh Yordania mengatakan bahwa “RUU pelarangan Adzan kontroversial itu adalah sinyal perang terhadap Islam”.
“RUU itu menimbulkan tantangan bagi semua warga Arab dan Muslim di kota Yerusalem,” ujar juru bicara organisasi Wakaf Muslim dan Urusan Al-Aqsa itu.
“ RUU pelarangan Adzan mencerminkan niat Israel untuk melakukan Yahudisasi kota suci Yerusalem.”, tandasnya.
“Keputusan rasis semacam ini sama saja dengan “perang terhadap Islam dan umat Islam di seluruh dunia,” pungkasnya.
UU Ini akan berlaku untuk semua agama di Israel akan tetapi banyak pihak yang meyakini UU itu ditujukan untuk Masjid-Masjid yang menyiarkan Adzan, panggilan Shalat lima kali sehari.
Undang-undang yang direncanakan secara khusus itu menyebutkan warga Israel menderita secara teratur dan setiap hari akibat kebisingan yang disebabkan oleh panggilan Adzan Masjid-Masjid”. [IZ]