BEKASI (Panjimas.com) – Masyarakat kota Bekasi, khususnya kaum muslimin, saat ini masih terus resah dan menyayangkan kelanjutan aktivitas pembangunan Gereja Santa Clara yang berada di wilayah Bekasi Utara.
Padahal, Pemerintah Kota Bekasi sudah menerbitkan peraturan untuk dihentikan sementara atas pembangunan Gereja Santa Clara. Surat pemberhentian pembangunan sementara Gereja itu dikeluarkan Pemkot Bekasi pada tanggal 22 November 2016 yang lalu, dan ditanda tangani oleh Drs. Ahmad Zarkasih selaku Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan Kota Bekasi.
Gereja Katolik Santa Clara yang terletak di Jalan Lingkar Utara Rt.03 Rw.06 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi itu menuai protes keras dari warga, karena dianggap tidak sesuai prosedur dan izin resmi pembangunan. Sampai saat ini pembangunannya masih dinyatakan dalam status quo dan di bawah pengawasan pemerintah kota Bekasi.
Majelis Silahturahim Umat Islam Bekasi (MSUIB) yang disampaikan juru bicaranya, Ustad Ismail Ibrahim protes keras dan menyayangkan ihwal masih terus dilanjutkannya proses pembangunan gereja tersebut di lokasi, siang hingga malam hari.
“Kami masyarakat Bekasi, akan terus menyuarakan protes ini. Dalam waktu dekat ini, kami akan lakukan langkah-langkah keberatan terhadap proses pembangunan Gereja itu.”
Demikian aspirasi dan keluhan dari masyarakat Bekasi yang disuarakan dan diwakili oleh Majelis Silahturahim Umat
Islam Bekasi (MSUIB) kepada reporter Panjimas. (Edy)