YOGYAKARTA (Panjimas.com)– Kejanggalan pelaporan kasus kematian Siyono yang dilakukan Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) terkuak. Trisno Raharjo, Ketua TPK saat diskusi “Mengenang Satu Tahun Siyono” di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, membongkar hal itu.
“Ketika kami akan melaporkan itu ada yang menarik. Untuk Pelapor itu harus ada Gelar Perkara Penerimaan Laporan dulu. Seumur-umur kami belum pernah. Kami akan laporkan itu dan harus gelar perkara dulu. Yang ada itu, sudah melapor kemudian dipastikan. Gelar perkara untuk memastikan ada atau tidak tindak pidana,” katanya kesal di hadapan peserta diskusi, Rabu (8/3/2017).
Trisno bersama keluarga Siyono akhirnya melaporkan tiga perkara yang sampai saat ini baru ada pemeriksaan dugaan penganiayaan dan pembunuhan. Sementara perkara uang suap 100 juta kepada keluarga Siyono dan perkara Dokter RS Bhayangkara yang memeriksa jenazah Siyono dianggap sebagai aduan saja.
“Akhirnya ada dua perkara yang diperiksa tentang dugaan penganiayaan dan dugaan pembunuhan oleh Densus 88. Kami juga melaporkan menghalangi penegakan hukum yang dilakukan oleh Polwan yang membawa benda yang diduga uang. Kemudian kami juga melaporkan tentang Dokter yang tidak menjalankan tugasnya sesuai kode etik Dokter. Nah dua ini tidak diterima, hanya sebagai aduan saja,” imbuhnya.
Sementara perkembangan tiga tuntutan TPK, sampai hari ini belum ada kejelasan. Trisno selalu meminta hasil penyelidikan laporan yang diajukannya ke Polres Klaten, namun tidak pernah dijawab.
“Kabarnya Densus yang diperiksa secara etik itu juga sudah dipanggil, dan hanya menyerahkan surat, itu yang kami dengar. Apakah sekarang sudah diperiksa, kami juga belum tahu. Yang kami tahu adalah surat perkembangan penyelidikan yang kami ajukan kepada Reskrim Polres Klaten tidak pernah dijawab,” cetusnya.(SY)