YOGYAKARTA (Panjimas.com)– Tak terasa kasus Siyono yang ditembak Densus 88 sudah satu tahun berjalan, nampaknya juga tidak ada kejelasan penyelesaiannya. Untuk itu Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) menyampaikan pernyataan sikapnya.
Saat refleksi mengenang satu tahun Siyono di Gedung Ar Fakhrudin A, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Dr. Trisno Raharjo,SH.M.Hum Koordinator TPK mendesak pihak kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus Siyono.
“Kami mendesak Kepolisian membawa perkara tersebut ke Pengadilan melalui Kejaksaan sesegera mungkin. Selain itu, mendesak KPK independen dan profesional dalam menangani gratifikasi Rp.100.000.000 (seratus juta) kepada Densus 88 Polri. Melaporkan Densus 88 kepada Dewan HAM PBB terkait pelanggaran HAM terhadap Alm.Siyono dan terduga teroris lainnya,” katanya, Rabu (8/3/2017).
Sedang perkara penanganan Tindak Pidana Terorisme, TPK menuntut penegakan hukum yang baik dan transparan. Selain itu, kepada Densus 88 untuk menghentikan tindakan eksekusi mematikan.
“Kami menuntut keras Densus 88 untuk menghentikan tindakan eksekusi mematikan, kepada setiap warga negara Indonesia yang diduga teroris. Mendesak pemerintah RI membentuk lembaga independen yang memeriksa dan mengaudit Densus 88 Polri dan BNPT,” ujarnya.
Selain itu, TPK mendorong pemerintah merevisi Undang-undang terorisme dengan mengedepankan pendekatan sistem peradilan pidana yang menghormati hak asasi manusia. (SY)