YOGYAKARTA (Panjimas.com)– Dr. Trisno Raharjo, Ketua Tim Pembela Kemanusian (TPK) kasus Siyono, mengatakan bahwa hasil forensik outopsi jenazah almarhum Siyono menyatakan bahwa Siyono tidak melakukan tindak kekerasan.
Hal itu disampaikan saat menggelar diskusi “Mengenang Satu Tahun Siyono”, yang diselenggarakan Tim Pembela Kemanusian (TPK) di Gedung A.R. Fachrudin A, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta.
“Kasus Siyono ini agak berbeda ketika Komnas HAM mendapat dukungan PP Muhammadiyah berhasil melakukan outopsi. Siyono ini satu-satunya yang berhasil dioutopsi, dan hasil outopsi sudah diserahkan ke penyidikan Polres Klaten oleh ketua Tim Forensik. Hasil forensik itu menunjukkan bahwa Siyono tidak melakukan tindakan kekerasan apapun,” katanya dihadapan peserta, Rabu (8/3/2017).
Pernyataan dari kedokteran pihak Kepolisian bahwa Siyono telah dioutopsi ternyata tidak terbukti. Menurut Trisno, yang dilakukan Polri di Rumah Sakit Bhayangkara terhadap jenazah Siyono bukanlah outopsi. Bahkan penyebab kematian Siyono adanya luka Kepala, tidak dibenarkan oleh tim ahli forensik yang mekakukan outopsi pertama jenazah Siyono di pemakaman umum desa Brengkungan, Cawas, Klaten pada Ahad, 3 April 2016 lalu.
“Apa yang dilakukan outopsi di Klaten di pemakaman Siyono itu, adalah outopsi yang pertama kali. Dan hasil outopsinya menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Polri itu ada benarnya bahwa di kepala Siyono ada luka. Tetapi itu bukan penyebab kematiannya, sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Kepolisian. Kematiannya adalah penganiayaan pertama yang ada di dada. Ada patahan dari rusuk yang mengenai jantung Siyono,” imbuhnya.
Atas hasil outopsi itulah, TPK mendampingi keluarga Siyono melakukan pelaporan tindak pidana yang telah dilakukan Densus 88 atas kematian Siyono. Trisno yang mengawal kasus Siyono akan terus melakukan pembelaan meski sudah satu tahun berjalan belum ada perkembangan atas tuntutan kematian Siyono.
“Maka setelah dilakukan outopsi ini tindak lanjutnya salah satunya adalah melakukan pelaporan tindak pidana dan itu dilakukan di Polres Klaten,” ucapnya. (SY)