YOGYAKARTA (Panjimas.com) – Tokoh Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, bahwa uang 100 juta rupiah yang diberikan Densus 88 kepada Suratmi, istri almarhum Siyono, saat ini masih berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ditemui Panjimas.com di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Busyro meminta KPK segera memproses pemberian uang tersebut, apakah ada indikasi gratifikasi atau tidak. Mengingat kasus Siyono sudah berjalan selama satu tahun, namun belum ada kejelasan perkembangannya.
“Di KPK, mestinya segera diproses oleh KPK untuk masuk ada tidaknya indikasi gratifikasi,” kata mantan ketua KPK, yang diamanahi uang 100 juta tersebut, rabu (8/3/2017).
Busyro selalu memantau perkembangan kasus Siyono yang masih jalan ditempat. Dia menyimpulkan bahwa perkembangan kasus Siyono kuncinya ada pada Polri, yang menyangkut kewibawaan penegakan hukum. “Ini kan sudah ditangani TPK, seperti ini saya memantau terus.Yang belum ada perkembangannya justru ada di pihak Polri, tidak memberikan contoh yang bagus penegakan hukum kedalam tubuhnya sendiri. Kalau dari keluarga Siyono kan sudah menempuh jalur yang elok, cukup etis, prosedural, menghargai hukum, menghargai Polri, sekarang kembali kepada Polri saja,” ujarnya.
“Sampai sekarang tidak menunjukkan itikad baik, dan itu mengurangi kewibawaan Polri. Padahal banyak Polisi yang baikkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Busyro menyayangkan tindakan-tindakan Polri dan Densus 88 yang selalu melanggar prosedur penegakan hukum. Hal ini menurutnya menjadi kesan bahwa Densus 88 telah melakukan pembasmian yang melanggar kemanusiaan.
“Mesti harus ada keinsyafan dari Polri dan Densus itu yang melakukan langkah-langkah yang brutal, yang menabrak kemanusiaan, tidak transparan mengesankan pembasmian. Bukan penegakan hukum, kalau penegakan hukum mestinya korban 170an itu jangan ditembak mati, tapi dilumpuhkan dan diproses ke pengadilan,” tandasnya. (SY)