JAKARTA (Panjimas.com) – Dalam Sidang ke-13 kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa(7/2), tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadirkan tiga saksi, yakni Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.
Eko Cahyono adalah mantan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilkada Bangka Belitung pada 2007. Eko pernah jadi calon wakil gubernur dalam pemilihan tahun 2007 di Provinsi Bangka Belitung.
Eko menyatakan pada saat pemilihan itu dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Ahok sebagai Bupati Belitung Timur. Ia pun menyatakan bahwa dalam Pilkada Bangka Balitung 2007 itu Ahok dan dirinya diusung oleh beberapa partai, misalnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), dan lain-lain.
Setelah kekalahan tersebut, dia mengaku Ahok dan dirinya menggugat ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak. Ia pun menyatakan setelah kekalahan dalam Pilkada Bangka Belitung 2007, dirinya kembali bekerja sebagai PNS dengan jabatan sekretaris dari salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Sebagai saksi, Eko Cahyono mengatakan, “Waktu itu Gus Dur pernah bilang boleh memilih pemimpin non muslim. Pada intinya beliau menyatakan pilihlah pemimpin yang bersih dan jangan ragu untuk memilih Ahok. Saya tahu karena saya berdiri di sebelah beliau,” kata Eko. Oleh karena itu, Eko menganggap pidato Ahok di Kepulauan Seribu tidak menodai agama.
“Saya yakin, Pak Basuki tidak menodai agama. Saya sudah tanya ke tokoh-tokoh agama, termasuk ke Gus Dur karena konteks Surat Al Maidah bukan memilih pemimpin di pemerintahan tetapi memilih pemimpin agama,” kata Eko yang juga Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta itu.
Ia menambahkan Gus Dur malah menganjurkan rakyat untuk memilih pemimpin yang jujur dan bisa bekerja untuk masyarakat. “Bukan memilih pemimpin berdasarkan agama, intinya Gus Dur dukung pemimpin yang bersih,” ucap Eko.
Di persidangan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak Analta Amier, kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama. Hakim menyatakan bahwa Analta Amier tidak bisa diperiksa di persidangan hari ini.
Setelah mendengar keberatan tim jaksa mengenai saksi yang diajukan tim penasihat hukum Ahok dan mengonfirmasinya ke Analta Amier, “Jadi, menurut majelis, karena yang bersangkutan sudah mendengarkan saksi-saksi sebelumnya, jadi saksi ini tidak bisa diperiksa. Saya kira nanti penasihat hukum bisa ajukan saksi di luar berkas yang kira-kira mempunyai pengetahuan sama dengan saksi ini. Bisa digantikan dengan saksi lain,” kata Dwiarso.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyampaikan keberatan Analta Amier dihadirkan sebagai saksi karena yang bersangkutan sebelumnya pernah hadir di dalam ruangan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Karena yang bersangkutan pernah hadir di dalam ruangan persidangan, maka yang bersangkutan mengerti apa yang disampaikan dalam persidangan. Kapasitas saksi tidak dapat diterima, dari pada nanti cacat hukum,” katanya.
Namun dia menyatakan tidak akan mempermasalahkan kalau yang bersangkutan hadir dalam sidang yang agendanya bukan pemeriksaan saksi.
“Kami tak tahu Beliau namanya Analta Amier. Baru tahu sekarang. Dikatakan penasihat hukum tidak berhubungan dengan pemeriksaan saksi ketika ada persidangan di Jalan Gajah Mada. Tetapi anggota kami ada beberapa kali melihat saat pemeriksaan saksi di sini,” kata Ali.
Ahok didakwa menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena mengutip Alquran Sural Al Maidah 51 dan menyebut adanya pihak yang menggunakannya untuk membohongi pihak lain saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (desastian)