JEDDAH (Panjimas.com) – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) baru-baru ini mengutuk keras keputusan ‘Israeli Conciliation Court’ (‘Pengadilan Konsiliasi Israel’) di Yerusalem, yang menyatakan bahwa Masjid Al-Aqsa adalah situs suci bagi Yahudi, sehingga itu memberikan pemeluk Yahudi, hak untuk berdoa di dalamnya.
OKI melihat tindakan Israel ini sebagai kelanjutan berbahaya dari pelanggaran-pelanggaran pendudukan Israel.
Selain itu, OKI menegaskan bahwa upaya terbaru Isarel ini sebagai jalan untuk melegalkan kebijakan yahudisasi dan merupakan serangan gencar terus-menerus memerangi kesucian situs Islam dan situs suci Kristen.
Sekretaris Jenderal OKI Dr Yousef Al-Othaimeen menyatakan bahwa keputusan ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, Konvensi Jenewa, dan resolusi-resolusi PBB tentang Masjid Al-Aqsa yang diberkati, terutama yang terbaru adalah resolusi UNESCO yang menyatakan bahwa Masjidil Aqsa sebagai tempat ibadah bagi umat Islam saja, mengutip laporan IINA.
Dr.Al-Othaimeen memperingatkan terhadap konsekuensi-konsekuensi yang berbahaya dari kebijakan Israel yang dapat memicu ekstrimisme dan memicu konflik agama.
Sekjen OKI juga meminta masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB dan UNESCO untuk memastikan kebebasan beribadah dan melindungi tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem.[IZ]