SEMARANG (Panjimas.com) – Ketua Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Edi Lukito, yang menjalani penahanan di Polda Jawa Tengah (Jateng) meminta investigasi Pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, selasa (7/3/2017).
Melalui anggota Forum Umat Islam Semarang (FUIS), Abdullah, surat tulisan tangan yang ditanda tangani Edi Lukito itu di kirim ke 7 instansi. Beberapa instansi yang diberi surat permohonan investigasi tersebut yakni Ombudsman Jateng, Kajati Jateng, Asisten bidang Pengawasan Kejati Jateng, Asisten bidang Intelejen Kejati Jateng, Jamwas Kejagung RI, Jaksa Agung RI dan Dir Dittahti Polda Jateng.
Berikut Surat Permohonan Investigasi yang dibuat Edi Lukito di Semarang, 7 Maret 2017:
Pada tanggal 20 Desember 2016, kami (Edi Lukito dkk) ditetapkan tersangka oleh Polda Jateng.Kemudian, pada Senin, 13 Februari 2017 berkas sudah lengkap (P21) tahap dua, namun oleh Kejari Surakarta, kami semua dititipkan kembali di DITTAHTI Polda Jateng. Itupun tidak semua surat Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan dari Kejari Surakarta yang diberikan kepada para terdakwa ataupun keluarga.
Pada jumat, 3 Maret 2017 kami mendapat surat dari Kejari Surakarta yang pada intinya berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surakarta No.06/Pen.Pid/2017 menetapkan Edi Lukito bin Supeno dalam rumah tahanan Surakarta sejak tanggal 5 Maret 2017 s/d 3 April 2017 (surat terlampir).
“Anehnya pada saat ini kami beserta tersangka/terdakwa lainnya (12 orang) masih ditahan di DITTAHTI Polda Jateng. Kami beranggapan Kejari Surakarta tidak melaksanakan Penetapan Pemgadilan Negeri Surakarta.”
Atas dasar uraian tersebut diatas kami mohon investigasi dan tindak lanjut atas tidak dilaksanakan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta tersebut, demi asas Kepastian hukum tertib administrasi. Selain itu juga kami memohon agar semua berkas kami segera dilimpahkan ke PN Surakarta segera disidangkan.[]