SOLO (Panjimas.com) – Proses hukum tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang sudah hampir tiga bulan ditahan di Poda Jawa Tengah (Jateng), Semarang, nampaknya belum jelas menuju ke persidangan. Upaya untuk digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo juga belum ada kepastian.
Selain LUIS, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, juga telah mengajukan surat permohonan pemindahan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Solo dan segera digelar persidangan di PN Solo.
Muhammad Kurniawan, anggota Tim Advokasi Nahi Munkar (Tasnim) mengatakan dirinya telah mendapatkan informasi berkas ke 12 tersangka berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Untuk itu dia meminta segera ke 12 tersangka dipindah ke LP Solo dan segera disidangkan di PN Solo.
“Jaksa tidak menjalankan dari Pengadilan, sehingga besok kita mau ke Kejari untuk mendesak pelaksanaan penetapan perpanjangan Penahanan, yang mana disitu ada di Rutan Solo. Sehingga ke duabelas orang itu bisa menghuni Rutan Solo
dan mohon untuk segera disidangkan,” katanya pada Panjimas.com, senin (6/3/2017).
Menanggapi surat beberapa ormas dan lembaga yang meminta persidangan digelar di PN Solo, Kurniawan menegaskan bahwa hal itu justru menjadi bukti bahwa persidangan kasus Social Kitchen ini tidak perlu di khawatirkan.
“Justru mereka ini (LUIS, DSKS, MUI) memperkuat saja bahwa ini persidangan yang biasa, tidak perlu ada rasa khawatir. Tersangka ini harusnya ada di Rutan Solo, tapi kemarin itu pak Bambang ()lempar tangan ke pak Samsuri (Kejati Semarang). Dari Kejaksaan Tinggi Negeri saya hubungi katanya ke Kejaksaan Negeri, akhirnya apa saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.
“Solusinya apa? Solusinya ya praperadilan. Tapi ini menunggu koordinasi,” imbuhnya.
Tasnim berharap proses persidangan dapat segera dilakukan, dukungan moral umat Islam Soloraya untuk menjaga kondusifitas sangat dibutuhkan. Kurniawan juga meminta penegak hukum melakukan tugas yang benar bukan saling melempar tanggungjawab.
“Kami minta dukungan secara moral agar penegak hukum, Kejaksaan, Kepolisian maupun Pengadilan dapat melakukan tugas masing-masing dan menjaga kondusifitas. Agar sidang ini bisa digelar di PN Solo dengan lancar dan baik, pak Lutfi (Mantan Kapolres Solo) aja siap mengamankan. Tapi Kapolres baru saat ini belum kita hubungi,” pungkasnya. (SY)