SOLO (Panjimas.com) – Perlakuan hukum Tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dan beberapa anggotanya yang masih ditahan si Rutan Polda Jateng, Semarang, dinilai Tim Advokasi Nahi Munkar (Tasnim) tidak lazim.
Adanya informasi pemindahan tahanan ke Rutan Solo, terhadap ke 12 tersangka kasus yang menyeret mereka, karena adanya pelanggaran Social Kitchen yang menyuguhkan tarian striptis. Pihak pengacara merasa senang tapi juga tidak terpedaya. Sebab ketika pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Jateng beberapa waktu lalu ada dua orang tersangka yang dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane akhirnya juga masuk ke Rutan Polda Jateng.
Hal inilah yang membuat Anis Priyo Anshori, Ketua Tasnim mempertanyakan ada kepentingan apa antara Kepolisian Polda Jateng dengan Kejaksaan Tinggi Jateng. Saat ditemui wartawan media Islam di kantor sekretariat Tasnim, Tipes, Laweyan, Solo, dia merasa semakin jelas ketidak laziman kasus hukum kliennya. Menurutnya jika sudah ada penandatanganan pemindahan tahanan ke Solo tapi tidak segera dilakukan hal ini tidak wajar.
“Ini jelas tidak lazim, dari awal saya melihat tidak lazim. Mereka ini punya kepentingan apa? Harusnya begitu pelimpahan klien saya ditahan di Solo minimal Kedung Pane, Semarang,” katanya, jumat (3/3/2017).
Menurut Anis, ke 12 kliennya sudah menandatangani surat pemindahan tersebut selama 30 hari terhitung mulai 5 Maret 2017 sampai 3 April 2017. Jika hal ini tidak dilakukan, justru akan berdampak pada penilaian negatif terhadap penegakan hukum. Kata dia, hak sebagai advokad untuk berkonsultasi dibatasi.
“Lho ini mereka mengambil hak saya sebagai Lowyer, saya harus berkonsultasi dengan klien saya. Dan lebih myaman jika di Lembaga Pemasyarakatan bukan di Rutan Polda,” cetusnya. (SY)