NABLUS (Panjimas.com) – Sekelompok pemukim ilegal Yahudi pada Selasa pagi (28/02) dilaporkan memblokir jalan-jalan utama di utara kota Nablus, wilayah Tepi Barat, Palestina, demikian menurut penuturan penduduk setempat, seperti dilansir WAFA News Agency.
Ektrimis Yahudi yang berasal dari pemukiman ilegal Shavei Shomron menutup jalan-jalan utama di utara kota Nablus yang mengarah ke kota Tulkarem, yang juga terletak di Tepi Barat.
Mereka melemparkan batu-batu ke arah warga Palestina dengan kendaraan-kendaraan mereka, Mereka juga menghalangi arus lalu lintas di kedua arah dan memaksa para penumpang Palestina untuk mengambil rute alternative lainnya.
Shavei Shomron adalah sebuah pemukiman Israel yang didirikan pada tahun 1977 di wilayah Palestina yang dirampas, sebelumnya area ini merupakan desa Deir Sharaf dan desa An-Naqura, di utara Nablus.
Pemukim Yahudi seringkali menyerang warga-warga Palestina dan merusak properti-properti mereka di Tepi Barat, akan tetapi tindakan terorisme mereka jarang dituntut hukum oleh otoritas Israel.
Saat ini terdapat lebih dari 500.000 pemukim Israel yang tinggal di wilayah Tepi Barat, termasuk di Yerusalem Timur, setengah juta pemukim Yahudi itu secara sadar telah melanggar hukum internasional.
Semua pemukiman Yahudi di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal berdasarkan hukum internasional, khususnya mengacu pada pasal 49 dari Konvensi Jenewa Ke-4, yang menetapkan bahwa penguasa pendudukan tidak diperbolehkan mendeportasi atau memindah bagian dari penduduk sipil [Yahudi] ke wilayah yang didudukinya [Palestina].[IZ]