SEMARANG (Panjimas.com) – Tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dan para tersangka lainnya terkait kasus Social Kitchen, menandatangani surat penetapan pindah tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Solo.
Sejak dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Semarang, para tersangka kembali dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng. Hal ini membuat kekecewaan para tersangka, karena sempat diberi pilihan untuk ditempatkan di Rutan Kedung Pane.
“Kita tidak nyaman disini, secara prosedur harusnya kita sudah dilimpahkan ke Kejaksaan selayaknya dititipkan ke Rutan Semarang atau Rutan Solo. Tapi tadi sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Surakarta dan semua sudah tanda tangan akan di pindah selama 30 hari di Rutan Solo. Terhitung sejak 5 Maret,” ucap Endro Sudarsono, Humas LUIS, saat dibesuk Jum’at (3/3/2017).
Surat Kajari Solo ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Bambang Saputra,SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Endro mengaku tidak nyaman selama berada di Rutan Polda Jateng, menurutmya ada yang janggal jika semua tersangka masih harus berada di Polda Jateng.
“Pasca pelimpahan ke Kejati, hampir semua kecewa. Termasuk wartawan Ranu, karena faktor besuk tak leluasa dan sel dihuni 6 orang terĺalu penuh,” ujarnya. [SY]