SOLO (Panjimas.com) – Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mengajukan Surat permohonan Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, terkait kasus tokoh-tokohnya yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang.
“Hari ini surat sudah kita kirimkan lewat pos kilat yang ditujukan ke Jakarta, yakni Ketua MA, Kejagung, Kejati Semarang, PN Jateng dan Kapolda Jateng. Kalau yang di Solo, anggota kami sudah bergerak untuk menyampaikan langsung surat tersebut. Ada empat yakni Kepala PN Solo, Kapolres, PN Solo dan LP Solo,” kata Ibnu Nugroho, yang menjabat sementara sebagai Ketua LUIS, Rabu (1/3/2017).
LUIS sangat berharap permohonan tersebut dikabulkan mengingat saksi-saksi dan tempat kejadian perkara, semua berada di wilayah hukum Solo. Berikut isi surat permohonan Persidangandi PN Solo yang diajukan LUIS:
No :01/LUIS/II/2017
Lamp. : –
Hal. : Permohonan Persidangan di PN Surakarta
Kepada Ykh.
Bapak Kajari Surakarta
Di Surakarta
Segala puji bagi Allah robb semesta alam, Sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rosulullah Sholallahu’alaihi wa Sallam. Serta semoga kita selalu dalam lindungan dan bimbingan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sehubungan dengan adanya perkara pidana yakni kasus “Social Kitchen” yang melibatkan pengurus dan anggota LUIS (Laskar Umat Islam Surakarta) yang sekarang ditahan oleh Kejaksaan di Rutan Polda Jateng, maka kami LUIS mengajukan surat permohonan:
- Pemindahan penahanan tersangka dari Rutan Polda Jateng ke Rutan Kelas I Surakarta, mengingat Rutan Polda Jateng sudah melebihi kapasitas normal (Overload) dan kewenangan penahana tersangka sekarang berada dibawah wewenang Kejaksaan Negeri Surakarta.
- Segera dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Surakarta, mengingat saksi-saksi dan tempat kejadian perkara semua berada di wilayah hukumSurakarta.
- Mengingat para tersangka sudah berkeluarga, maka akan membantu meringankan dan mempermudah keluarga dalam hal penjengukan. Termasuk membantu dalam hal meringankan dan mempermudah biaya akomodasinya.
Demikian surat pemohonan ini kami ajukan. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Surakarta, 27 Februari 2017
Pj.Ketua LUIS (Laskar Umat Islam Surakarta)
Ibnu Nugroho,S.H.
Tembusan disampaikan kepada:
- Ketua Mahkamah Agung
- Ketua Kejaksaan Agung
- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
- Kapolda Jawa Tengah
- Ketua Pengadilan Tinggi Semarang
- Ketua Pengadilan Negeri Surakarta
- Kapolresta Surakarta
- Kepala Rutan Kelas 1 Surakarta
- Arsip
[SY]