BERLIN (Panjimas.com) – Pemerintah negara bagian Bavaria Jerman, baru-baru ini, mengumumkan Rancangan Undang-Undang Larangan Muslimah mengenakan burqa atau niqab (cadar wajah) di ruang publik wilayah Bavaria, seperti dilansir DPA.
“Menutupi wajah Anda, akan dilarang di area pelayanan publik, di SMA, SMP, SD , serta taman kanak-kanak, juga di daerah-daerah yang berkaitan dengan keamanan umum, bahkan selama proses pemungutan suara atau pemilu,” demikian pernyataan resmi pemerintah Bavaria yang dirilis hari Selasa lalu (21/02.
“Ketika Muslimah menutupi wajah-wajah mereka, Mereka telah melanggar budaya komunikasi lokal”, pungkas Menteri Dalam Negeri Bavaria Joachim Herrmann.
“Sebuah pertukaran secara komunikatif terjadi tidak hanya melalui ucapan, tetapi juga melalui kontak mata, ekspresi wajah dan gerak tubuh,” imbuhnya,
Mendagri Bavaria Joachim Hermann menambahkan, “Ini adalah dasar dari interaksi kami, satu sama lain dan landasan masyarakat kami serta tatanan demokrasi bebas kami, tandasnya.”
Bavaria, merupakan salah satu Negara bagian yang paling konservatif di Jerman, pemerintahan Bavaria mengeluarkan kebijakan kontroversial seperti larangan burqa ataupun niqab, menyusul 2 serangan teror yang melanda wilayah Negara bagian itu dalam waktu seminggu pada bulan Juli tahun 2016. Menanggapi serangan itu, Joachim Herrmann menyebut “burqa sebagai benda asing di tanah kami.”
Pada bulan November lalu, Bavaria menyerukan larangan nasional mengenakan burqa di ranah publik.[IZ]