JAKARTA, (Panjimas.com) – Saksi Ahli Agama, Habib Rizieq Shihab (HRS), menyatakan telah menunjukkan bukti tambahan kepada hakim terkait rekaman terdakwa kasus Penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Yaitu, rekaman wawancara terdakwa dengan TV al-Jazira yang menyatakan yang bersangkutan tidak jera untuk mengatakan kalimat yang diucapkannya di kepulauan seribu,” ungkapnya usai menjadi saksi di Gedung Auditorium, Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/02).
Kemudian, lanjutnya, ada lagi tambahan yaitu rekaman rapat terdakwa di rapat Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengolok-olok al-Ma’idah.
Oleh sebab itu, Imam Besar umat Islam ini menegaskan kepada Majelis Hakim untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa.
“Karena sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia siapapun yang menjadi terdakwa terkait pasal 156a tidak ada yang tidak ditahan,” pungkasnya.
Selain itu, HRS juga menyatakan bahwa terdakwa berpotensi melarikan diri sebelum diputuskan dakwaan.
“Karena itu jangan sampai ada penyesalan dikemudian hari kita minta kepada majelis hakim untuk menahan terdakwanya,” tandasnya. [TM]