JAKARTA (Panjimas.com) – Dalam persidangan ke-11 kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2), tiga saksi ahli agama yang hadir menilai ucapan Ahok menista agama.
Sebenarnya ada empat saksi ahli yang direncanakan untuk didengarkan keterangannya. Namun salah satu saksi ahli hukum pidana, yaitu Abdul Chair Ramadhan, tidak dapat hadir dalam persidangan kali ini.
Habib Rizieq Syihab masuk dalam daftar saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan kesaksian dalam posisi yang memberatkan terdakwa yang merupakan Gubernur DKI Jakarta.
Diperkirakan massa dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) termasuk juga FPI, akan datang dalam jumlah yang cukup besar untuk mengawal jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa.
Sejak Aksi Bela Islam 212 dan 112, Habib Rizieq sudah menegaskan, Ahok telah menistakan Al Quran dan ulama. Kata dibohongi pakai QS Al Maidah 51, dikatakan Habib Rizieq, sebagai bentuk penodaan agama. Diperkirakan, persidangan kali ini akan menyedot perhatian publik, mengingat terdakwa Ahok dan Imam Besar FPI adalah pihak yang saling bersebrangan.
Dari arah seberang Jalan Harsono Kompleks Kementerian Pertanian mulai terdengar lantunan salawat yang kabarnya dari para simpatisan FPI.Sebelum itu, terdengar pula suara salat berjamaah di masjid seberang kompleks Kementerian Pertanian yang diduga dari para simpatisan FPI. Pihak aparat telah menyiapkan pengamanan yang cukup besar untuk kelancaran persidangan penista agama.
Saat ini akses menuju pintu utama Kementerian Pertanian ditutup. Sekitar pukul 04.00 kawat berduri sudah terpasang mengelilingi arah pintu masuk Kementerian Pertanian.
Untuk memasuki kompleks Kementerian Pertanian, saat ini hanya ada satu pintu masuk yaitu di pintu masuk belakang Kementerian Pertanian di Jalan TB. Simatupang. Informasi yang diterima Tempo, ada sekitar 2500 personel polisi yang akan dibagi menjadi tiga ring pengamanan yang akan mengamankan sidang Ahok hari ini.
Seperti diketahui, Ahok mengutip Surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat itu, Ahok menyampaikan kepada penduduk setempat bahwa program budidaya ikan kerapu akan terus berjalan meskipun ia tidak lagi menjadi gubernur. Berikut petikan kalimat Ahok.
“Kan, bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya, karena dibohongin pakai Surat Al-Maidah 51 macem-macem gitu loh. Itu hak Bapak-Ibu, ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, enggak apa-apa. Karena ini kan hak pribadi Bapak-Ibu. Program ini jalan saja. Jadi Bapak-Ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok,” ujar Ahok dalam pidatonya.
(desastian)