KOPENHAGEN (Panjimas.com) – Seorang pria Denmark baru-baru ini didakwa dengan tuntutan penistaan Agama karena Ia telah membakar Al-Quran di halaman belakang rumahnya pada bulan Desember 2015, tak hanya itu penista asal Denmark juga kemudian mengunggah rekaman video pembakaran Al-Quran melalui akun media sosialnya, demikian pernyataan jaksa penuntut umum Pengadilan Denmark, hari Rabu (22/02).
Jaksa Penuntut Umum, Jan Reckendorff mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa insiden pembakaran Al Quran tersebut merupakan pelanggara hukum atas penistaan Agama.Jaksa Reckendorff menegaskan “ejekan publik atau cemoohan terhadap agama adalah ilegal.”
Pelaku merupakan seorang pria berusia 42 tahun. Setelah membakar Al Quran di halaman belakang rumahnya, Ia segera menguunggah video itu ke grup Facebook dengan menyatakan, ”Yes to Freedom, No to Islam” [Ya untuk Kebebasan!, Tidak untuk Islam ”, jelas Jaksa Denmark, Jan Reckendorff, mengutip laporan Anadolu.
Hukuman atas penistaan atau penghujatan terhadap Agama di Denmark diganjar hukuman penjara hingga empat bulan, tetapi Reckendorff mengatakan hukuman itu akan menjadi sebuah denda dalam hal ini, seperti dilansir Germany Press Agency, DPA.
Namun tanggal untuk persidangan pertama terkait kasus ini belum ditetapkan dan sesuai rencana akan diselenggarakan di Pengadilan Aalborg. Ini adalah kasus keempat kalinya dalam sejarah Denmark sejak tahun 1938, dimana seseorang telah dituntut di bawah klausul penghujatan Agama, kasus penistaan Agama terakhir kali terjadi pada tahun 1971, menurut Kantor Kejaksaan Denmark.
Pada tahun 2005 lalu, Surat Kabar Denmark Jyllands-Posten menerbitkan kartun yang menggambarkan Nabi Muhammad mengenakan bom di sorbannya tanpa menghadapi tuntutan penghujatan terhadap Agama Islam.
Pada tahun 2006, Jaksa memutuskan menuntut para editor surat kabar Jyllands-Posten dengan tuntutan penghujatan Islam atas penerbitan 12 karikatur kontroversial Nabi Muhammad SAW.
Publikasi September 2005 oleh surat kabar Jyllands-Posten memicu aksi protes besar-besaran serta tindakan boikot konsumen atas produk Denmark di negera-negara Muslim.[IZ]