JAKARTA (Panjimas.com) – Kuasa hukum sekaligus Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (BH-FPI)Kiagus Muhammad Choiri memastikan, mengajukan lima orang saksi meringankan bagi Habib Rizieq Shihab dalam kasus Penodaan Pancasila di Polda Jawa Barat, seperti yang dituduhkan Sukmawati Soekarno beberapa waktu lalu.
Salah satu saksi yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq adalah Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril sendiri menyatakan kesiapannya untuk membela Habib Rizieq yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Saksi-saksi ahli yang bakal diajukan adalah ahli pidana, tata negara, sejarah Pancasila, teknologi informasi, digital forensik, dan bahasa. “Yang sudah confirm ada lima orang. Yang sudah menyatakan siap (adalah) Prof Yusril Ihza Mahenda dan Mahfud MD.Prof Yusril sudah berbicara ke media,” kata Kiagus, Jumat (24/2) kemarin.
Para saksi ahli nantinya akan membela Habib Rizieq dengan cara menganalisis barang bukti rekaman ceramah yang diduga mengandung unsur penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Soekarno.
Kiagus meminta kepada polisi untuk tidak buru-buru mengajukan berkas perkara ke pengadilan sebelum memeriksa saksi ahli yang diajukan. Dia optimistis bahwa saksi-saksi ahli yang diajukan bisa membuktikan Habib Rizieq tidak bersalah.”Kalau hasilnya tidak terbukti, ya, tidak usah dilanjutkan ke persidangan),” katanya.
Seperti diketahui, Yusril menguasai falsafah negara Indonesia, termasuk sejarah penyusunan Undang-Undang Dasar 1945. Selama ini Yusril mengajar mata kuliah Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
“Saya bersedia untuk dimintai keterangan baik sebagai ahli maupun sebagai saksi yang menguntungkan bagi tersangka Habib Rizieq Shihab. Saya menunggu saja panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara sebagaimana diminta oleh Tim Penasehat Hukum Habib Rizieq,” ujar Yusril .
Yusril berharap keterangannya nanti bisa dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik dalam gelar perkara untuk menentukan apakah kasus Rizieq Shihab layak diteruskan ke pengadilan atau tidak. “Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3,” kata Yusril.
Kasus Habib Rizieq
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Setelah dilakukan gelar perkara pada di Polda Jawa Barat, Habib dijerat Pasal 154a dan 320 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling berat 4 tahun penjara.
Kasus ini dilaporkan oleh Sukmawati Sukarnoputri, yang mendapatkan video rekaman Rizieq yang isinya dianggap menistakan Pancasila dan mencemarkan nama proklamator yang juga ayah Sukmawati, Sukarno.Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan penetapan menjadi tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara ketiga selama hampir tujuh jam.
Pasca Aksi Bela Islam 212, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan memang berupaya untuk mengkriminalisasi ulama, salah satunya terhadap Imam Besar FPI Habib Rizie Shihab. Namun, Iriawan mengelak, apa yang dilakukan kepolisian hanya memproses laporan dari masyarakat yang melaporkan individu ke kepolisian dan hal itu bukan bentuk kriminalisasi. (desastian)