JAKARTA (Panjimas.com) – Setelah melihat faktor kesehatan dan adanya jaminan keluarga, serta berkas perra tuduhan makar dianggap cukup, akhirnya penyidik memberi penangguhan penahanan tersangka kasus makar, Firza Husein, dari Rutan Mako Brimob Depok, belum lama ini, Rabu (22/2/2017). Selama di luar tahanan, Firza diminta untuk wajib lapor.
Penyidik bersedia mengabulkan penangguhan Firza Husein untuk kali keduanya atas pertimbangan subyektifitas penyidik yang menangani kasusnya. Meski begitu, penyidik akan megirimkan surat panggilan kepada Firza Husein jika masih memerlukan keterangannya. Penyidik meyakini Firza Husein tidak melarikan diri ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, tetap akan melakukan penyidikan kasus percakapan via whatsapp yang diduga berkonten pornografi.
Seperti diberita media, psikologis Firza sempat terguncang selama tiga pekan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua. Sebelumnya, Firza ditangkap di rumah orangtuanya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada 31 Januari 2017. Ia ditahan lantaran dianggap tidak kooperatif menjalani pemeriksaan polisi dalam kasus makar.
Setelah ditahan, tak lama kemudian Firza kembali difitnah. Polisi mulai membuka penyelidikan chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga komunikasi antara Firza dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Dahlia Zein, Kuasa hukum Firza Husein mengungkapkan dalam waktu dekat kliennya akan buka suara terkait kasus makar dan chat WhatsApp yang menjeratnya. Firza selama ini belum pernah berbicara di media maupun membela dirinya secara langsung. Firza sendiri membantah keaslian chat tersebut melalui kuasa hukumnya. (desastian)