JAKARTA (Panjimas.com) – Kalau sudah banyak masyarakat yang dirugikan, polisi baru bergerak. Padahal keberadaan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group sudah lama hadir di Kota Depok. Anggotanya pun mencapai ribuan dengan berbagai latar belakang profesi. Kalau saja sejak awal dicegah, tentu tak akan ada yang dirugikan.
Terlebih, MUI Kota Depok sudah mengeluarkan fatwa terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Dalam fatwanya, MUI Kota Depok menjelaskan, bahwa koperasi tersebut bukan merupakan Lembaga Keuangan Syariah yang berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
Secara tegas, Fatwa MUI Kota Depok menyatakan, praktik pengelolaan dana investasi oleh KSP Pandawa Mandiri Group adalah haram. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Depok, tanggal 20 Juni 2016, ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kota Depok, Dr. KH. A. Dimyati BZ, MA, dan Sekretaris Umum, Dr. H. Nurwahidin, MA.
Meski terkesan lambat, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Salman harus bertanggung jawab atas investasi bodong yang digagasnya. Ia melarikan dana investor senilai miliaran rupiah. Setidaknya 173 korban penipuan investasi yang ditawarkan Salman telah melapor ke Polda Metro Jaya. Lelaki yang suka berpenampilan ala Diponogoro itu dijerat pasal 378 KUHP juncto UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucuian uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima 15 laporan dari korban Pandawa Mandiri Group. Dari 15 laporan itu, penyidik telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari delapan saksi pelapor, seorang saksi ahli dari Kementerian Perdagangan, serta dua saksi fakta dari Kementerian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan.
Hasil penyelidikan, penipuan Salman menyebabkan kerugian korban yang bernilai hingga sekitar Rp1,105 triliun. Sejauh ini polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer, sertifikat nasabah dan brosur produk Pandawa Mandiri Group.
Pandawa Mandiri Group merupakan badan usaha yang mendapatkan izin operasi dari Kementerian Koperasi dan UKM pada 2015. Mereka lantas mendirikan koperasi sinmpan pinjam.
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan, mereka hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada nasabah tanpa menghimpun dana. Oktober lalu, OJK meminta KSP Pandawa Mandiri Group berhenti beroperasi. Alasannya, pemberian bunga 10 persen kepada investor yang dilakukan badan usaha itu tak sesuai izin yang mereka dapatkan. (desastian)