DEPOK (Panjimas.com) – Sejak tahun lalu, di Depok, Jawa Barat telah berkembang kegiatan usaha di tengah-tengah warga masyarakat yang dikenal dengan pengelolaan dana investasi oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group.
Kegiatan usaha dana investasi tersebut keresahan warga Depok. Mereka bertanya, apakah cara-cara pengelolaan dana investasi tersebut dibenarkan menurut ajaran agama Islam.
Seperti diketahui, kegiatan usaha dana investasi yang dikelola KSP Pandawa Mandiri Group, dalam praktiknya menggunakan group leader, agen, sales marketing dari unsur pemuka agama Islam, dalam hal ini ustadz atau sebutan lainnya.
Atas pertanyaan dan pengaduan warga tersebut, Komisi Fatwa Hukum dan Perundang-undangan bekerjasama dengan Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan MUI Kota Depok, telah mengadakan penelitian dan pengkajian sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
Kedua komisi ini telah menyusun rumusan fatwa, hingga menerbitkan keputusan fatwa MUI Kota Depok Nomor: 01/SK/MUI/Dpk/VI/2016. Fatwa MUI Kota Depok disertai dengan hujjah dan dalil yang bersumber dari Al Qur’an dan hadits serta Ijma’ ulama, juga sejumlah Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
Dalam fatwanya, MUI Kota Depok menjelaskan, pertama, bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group bukan merupakan Lembaga Keuangan Syariah yang berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
Kedua, praktik pengelolaan dana investasi oleh KSP Pandawa Mandiri Group yang beroperasi pada wilayah pemerintahan Kota Depok, bukan merupakan praktik usaha yang dibenarkan dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Ketiga, pencatutan nama sejumlah tokoh, pemuka agama Islam, dalam hal ini ustadz dan sebutan lainnya dalam berbagai propaganda atau pemasaran produk jasa KSP Pandawa Mandiri Group hanya mengesankan bahwa praktik pengelolaan dana investasi yang dilakukan seolah-olah sesuai syariah.
Keempat, akad-akad atau transaksi-transaksi antara KSP Pandawa Mandiri Group dengan investor atau peminjam merupakan akad yang rusak (fasid), mengandung unsure riba, tidak transparan (gharar) dan rawan penipuan.
Dengan demikian, Fatwa MUI Kota Depok menegaskan, praktik pengelolaan dana investasi oleh KSP Pandawa Mandiri Group adalah haram. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Depok, tanggal 20 Juni 2016, ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kota Depok, Dr. KH. A. Dimyati BZ, MA, dan Sekretaris Umum, Dr. H. Nurwahidin, MA.(desastian)