JAKARTA (Panjimas.com) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai penetapan Islahudin Akbar dan Ustadz Adnin Armas oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), merupakan bentuk kriminalisasi.
“Ini bagian dari kriminalisasi,” ujar dia di Aula Siti Zaunun Muhammad Zainul Majdi, Universitas Hamzanwadi Nahdlatul Wathan, Selong, Lombok Timur, Kamis (23/2).
Islahudin Akbar disangkakan melanggar pasal UU Perbankan, sementara Ketua Yayasan Ustaz Adnin Armas diduga melanggar pasal UU Yayasan. HNW menilai tuduhan terkait TPPU harus jelas pokok permasalahannya dengan terbukti melanggar hukum seperti uang dari korupsi, kejahatan, atau narkoba.
“Sementara dana yang dikelola Adnin itu dari umat dan untuk kepentingan umat, agenda 411 yang semuanya menghadirkan satu kegiatan yang damai, makanya aneh kalau disebut sebagai TPPU,” lanjutnya.
Ia menambahkan mengenai yayasan dan pengalihan hak, dia jelaskan tidak ada laporan dari warga yang dengan ikhlas memberikan infak. Hidayat justru mengkritisi ketidakadilan lantaran pada kasus serupa tidak ditindak sebagaimana yang dilakukan kepada Islahudin Akbar dan Ustadz Adnin Armas.
“Mengapa untuk dana kepentingan Teman Ahok sebesar Rp 30 miliar lebih kok tidak, kalau hanya dilakukan kepada tokoh umat Islam itu namanya kriminalisasi, harusnya dilakukan yang adil siapapun yang lakukan hal sejenis,” ucap dia.
Contoh lain, ia katakan, mengenai dana abadi umat untuk haji yang berjumlah triliunan rupiah. Sisanya digunakan pemerintah tanpa keinginan para jamaah. “Yang ini juga tidak dianggap masalah tuh,” lanjut dia.
Soal penggalangan dana umat untuk ragam aksi bela Islam, dia katakan, sebagai hal yang terkesan mengada-ada. “Kegiatan Aksi Bela Islam kan sangat baik dan aman, Pak Polisi dan Pak Jokowi juga sampaikan terima kasihnya dalam orasi, masa dianggap pelanggaran hukum,” katanya menambahkan. [AW/ROL]