JAKARTA (Panjimas.com) – Dalam persidangan ke-11 kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2), tiga saksi ahli agama yang hadir menilai ucapan Ahok menista agama.
Sebenarnya ada empat saksi ahli yang direncanakan untuk didengarkan keterangannya. Namun salah satu saksi ahli hukum pidana, yaitu Abdul Chair Ramadhan, tidak dapat hadir dalam persidangan kali ini.
Adapun tiga saksi yang hadir dalam persidangan adalah: ahli agama Islam dari PBNU KH. Miftahul Ahyar, Tokoh PP Muhammadiyah Ustadz Yunahar Ilyas, dan Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan lima orang saksi ahli yang belum hadir dalam dua kali sidang mendatang. Jaksa akan mendiskusikannya, termasuk kapan Habib Rizieq Syihab dihadirkan sebagai ahli agama di persidangan.
Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar menyebut ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan ke Kepulauan Seribu, terindikasi penyesatan terhadap umat Islam.
“Ada kata-kata jangan percaya, artinya orang yang sudah percaya diajak tidak percaya terhadap ayat ini. Sehingga ada penyesatan terhadap umat yang semula beriman meyakini, berakibat tidak beriman dan tidak meyakini,” kata Miftachul saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.
Ahok mengutip Surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat itu, Ahok menyampaikan kepada penduduk setempat bahwa program budidaya ikan kerapu akan terus berjalan meskipun ia tidak lagi menjadi gubernur. Berikut petikan kalimat Ahok.
“Kan, bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya, karena dibohongin pakai Surat Al-Maidah 51 macem-macem gitu loh. Itu hak Bapak-Ibu, ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, enggak apa-apa. Karena ini kan hak pribadi Bapak-Ibu. Program ini jalan saja. Jadi Bapak-Ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok,” ujar Ahok dalam pidatonya.
Miftachul mengatakan, ucapan Ahok tersebut juga terindikasi hukum penistaan terhadap Al Quran dan ulama. Sebab, menurut dia, kata ‘pakai’ dalam pidato Ahok ditujukan kepada ulama yang biasa menyampaikan penafsiran Surat Al-Maidah. “Bagi mereka yang bukan ulama ya mendapat ilmu dari ulama,” kata ahli agama itu.
Selain itu, menurut Miftachul, Ahok dianggap melakukan penistaan karena dalam ucapannya ada kata-kata ‘jangan percaya’, ‘dibodohi’, dan ‘dibohongi pakai Surat Al-Maidah’. Miftachul juga menyatakan bahwa Ahok tidak boleh menafsirkannya lantaran tidak memiliki kompetensi dan bukan beragama Islam. “Jelas tidak boleh karena bukan ahlinya,” ujarnya. Di persidangan, Miftahul Ahyar juga menyebut kata ‘aulia’ dalam Surat Al-Maidah ayat 51 dapat diartikan sebagai pemimpin. (desastian)