JAKARTA (Panjimas.com) – Sungguh konyol perilaku penegak hukum di negeri ini. Tidak takut kualat dengan para ulama. Pasca Aksi Bela Islam 212, sejumlah ustadz dan aktivis Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) dikriminalisasi polisi satu per satu.
Senin (20/2) kemarin, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memanggil para saksi untuk menelusuri kasus dugaan tindak pidana pencician uang (TPPU) Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Sebanyak lima orang yang dijadwalkan diperiksa atas tuduhan kasus yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir, termasuk salah satu penyumbang aksi 212.
Lima orang tersebut, dua di antaranya adalah dari pihak bank BNI, yaitu divisi Kepatuhan BNI dan divisi SDM BNI. Kemudian tiga lainnya adalah Bendahara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI M Lutfie Hakim dan stafnya Marlinda, dan seorang bernama Otto.
Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB di gedung sementara Bareskrim Polri di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat. Ini merupakan kali kesekian bagi penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) melakukan pemeriksaan.
Menurut Rikwnato, Otto adalah salah satu dari donatur yang ikut menyumbang dalam aksi 212 itu. “Otto itu salah satu pendonasi,” katanya.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka. Yakni pihak bank berinisial IA yang dikenakan pidana asalnya soal dugaan pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Sehingga kepada IA, polisi menyangkakan pasal 70 jo pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004. Adapun perannya, IA diduga turut serta membantu mengalihkan atau menguasai kekayaan yayasan sehingga diduga juga telah melanggar pasal 55 atau pasal 56 KUHP.
Kemudian juga dikenakan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dalam kaitan penipuan penggelapan uang yayasan. “Ini yang menjadi dasar penyidik untuk menetapkan IA sebagai tersangka,” kata Martinus.
Sumbangan Umat
Guru Besar Agama Islam Institut Pertanian Bogor, Kiai Didin Hafidhuddin mengaku masih tidak paham dengan cara polisi dalam menangani kasus yang menjerat Ustadz Bachtiar Nasir (UBN). Dalam penilaiannya, polisi terkesan memaksakan dan mencari-cari. “Saya tidak paham kenapa bisa seperti itu, kenapa diusut ke situ (TPPU),” kata Didin.
Dalam pengertiannya, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) biasanya uang yang didapatkan pelaku adalah dari uang yang mencurigakan atau hasil kejahatan. Tentu saja ini berbanding sangat jauh dengan uang hasil sumbangan dari masyarakat untuk aksi bela Islam.
Sehingga terkesan ada paksaan dalam pasal tersebut, dimana penyidik mencari-mencari sehingga diarahkan ke pasal TPPU. “Ini dari umat yang berinfaq, bershadaqah untuk kepentingan umat Islam sendiri, harusnya tidak perlu dicari-cari. Ini kok dicari-cari,” kata dia.
Dana sumbangan, kata dia, sudah jelas uang milik masyarakat yang tulus menginfakkan. Bukan uang negara, bukan hasil kejahatan narkoba maupun korupsi. Masyarakat, kata dekan pasca sarjana Universitas Ibn Kaldun Bogor ini ikut menyumbangkan dalam aksi bela Islam itu sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing.
Ada yang menyumbangkan dengan menggunakan uang, namun ada juga dalam bentuk lain baik berupa makanan maupun air mineral. Termasuk dirinya, Didin juga mengaku ikut memberikan sumbangan dalam aksi tersebut. Sehingga dia juga paham betul sejak awal kebaradaan dana tersebut sudah transparan.
Bahkan, sambung Didin, informasi juga disampaikan sebelum aksi 212 oleh Bendahara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GBPF) MUI, Lutfie Hakim tentang adanya sumbangan untuk aksi tersebut. Serta diumumkan juga berapa yang mereka dapatkan. “Disampaikan, diumumkan juga pada saat menjelang 212 itu kan oleh Pak Luthfi Hakim selaku bendaharanya, umumkan dapat sekian-sekianya,” kata mantan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional ini
Sehingga, masih kata Didin, jika memang polisi masih curiga dengan pendapatan dari sumbangan serta kemana saja dikeluarkan uang tersebut, tidak masalah untuk meminta pertangungjawaban. Namun, karena polisi mengaitkan dengan TPPU sehingga hal ini yang menuai kecurigaan itu sendiri. “Jadi maksud saya, kalau dimintai pertanggungjawaban ya tidak masalah, tapi tidak perlu dikait-kaitkan dengan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Sehingga dia meminta agar polisi menjelaskan dengan terbuka letak tindak kejahatan tersebut. Bukan justru yang terlihat sekarang upaya mengkriminalisasi para ulama, terutama kepada para ulama yang aktif di GNPF. “Jadi menurut saya seharusnya sekarang terbuka pada masyarakat supaya jangan ada kesan seolah dicari-cari para tokoh ulama terutama yang aktif GNPF,” jelasnya.
Didin juga bertanya, kenapa polisi malah sibuk mencari-cari kesalahan dari uang yang sudah jelas asalnya. Seharusnya, polisi lanjutkan saja tindak kasus-kasus korupsi yang terbengkalai. “Kenapa uang itu yang dicari-cari, kenapa bukan uang korupsi yang sudah jelas-jelas banyak korupsi yang sekarang menghilang nggak karuan,” tambahnya. (desastian)