JAKARTA (Panjimas.com) – Akibat melanggar Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 1 Utan Panjang, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ahad (19/2).
Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti menjelaskan, kedua TPS tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ia merinci, TPS 01 Utan Panjang melanggar Pasal 112 Ayat 2 huruf d, sementara itu untuk TPS Kalibata melanggar Pasal 112 Ayat 2 huruf e.
Ditemui di TPS 01 Utan Panjang, Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengatakan ditemukan pelanggaran berupa penggunaan surat C6 orang lain oleh dua orang pemilih, yaitu sepasang suami istri. Setelah pencoblosan ditemukan bahwa pemilih ini menggunakan hak pilih orang lain lebih dari satu orang.
Sedangkan di TPS 29 Kalibata ditemukan pelanggaran berupa pemilih mencoblos sebanyak dua kali. Karena itu, harus dilakukan pemungutan suara ulang dan pengawasannya pun diperketat.
Bawaslu DKI Jakarta mengatakan, menggunakan hak pilih orang lain dapat diancam dua tahun penjara. Adapun pemungutan suara ulang bukan kehendak KPU DKI Jakarta. Namun merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Untuk menghindari potensi kecurangan, seluruh PPS di TPS 01 Utan Panjang diganti dari seluruh perwakilan Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno menyatakan pihaknya menerima rekomendasi Bawaslu DKI yang disampaikan melalui Panwas Kecamatan Kemayoran dan Panwas Kecamatan Pancoran tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yaitu TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan.
Selanjutnya, KPU Provinsi DKI menginstruksikan kepada KPU Kota Jakarta Selatan dan KPU Kota Jakarta Pusat untuk melakukan PSU di dua TPS tersebut pada Ahad (19/2).
Perhitungan Suara Ulang
Penghitungan suara pada pemungutan suara ulang di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan mengubah hasil pemungutan suara 15 Februari lalu. Suara masing-masing pasangan calon berubah.
Pasangan nomor urut satu Agus Yudhoyono-Sylviana Murni turun drastis dari 77 suara pada pencoblosan 15 Februari, kini hanya 7 suara. Sementara pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno naik cukup signifikan dari 345 menjadi 385 suara.
Untuk pasangan calon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat juga turun dari 29 pada pemungutan suara 15 Februari menjadi 19 suara. Sementara suara tidak sah hanya satu suara.
Pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada 15 Februari sebanyak 456 suara. Sementara untuk saat ini, sebanyak 412 warga yang menggunakan hak pilihnya. Total DPT di TPS ini sebanyak 491 suara.
Sedangkan di TPS 01 Utang Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, hasil pemungutan suara ulang paslon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni mendapat 15 suara. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat memperoleh 103 suara. Sementara paslon Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh 134 suara. Jumlah seluruh suara sah yaitu 252 suara. Sedangkan jumlah suara tidak sah adalah lima suara.
Sebelumnya, data pemilihan pada pemungutan suara pertama Rabu (15/2), Agus-Sylviana mendapat 62 suara. Ahok-Djarot memperoleh 198 suara. Anies-Sandiaga kemudian mendapat 177 suara. Sewaktu itu ada 442 pemilih yang hadir dan 159 pemilih tak hadir pada pemungutan suara pertama. (desastian)