JAKARTA, (Panjimas.com) – Menjelang aksi bela Islam 411, 212, 112 dan 212 Jilid 2 besok, peserta dari luar Jakarta yang menggunakan bus selalu mendapat pelarangan. Pelarangan itu dilakukan oleh aparat setempat atau ormas yang tidak mendukung aksi bela Islam.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai pelarangan yang dilakukan terhadap bus pengangkut peserta aksi bela Islam adalah sebuah tindakan pidana.
“Pelarangan yang dilakukan terhadap bus-bus pengangkut peserta aksi bela Islam adalah sebuah tindakan pidana dan bisa dihukum,” katanya saat menerima delegasi ulama se-DKI Jakarta, di Komplek DPR, Senin (20/02).
Menurutnya, peserta aksi bela Islam dari luar Jakarta tersebut dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang untuk ikut aksi. Karena itu adalah hak bagi seluruh warga Indonesia.
“Semua orang berhak menyampaikan aspirasinya. Siapa yang melarang telah melanggar konstitusi dan undang-undang,” ujarnya. [TM]