JAKARTA (Panjimas.com) – Pagi tadi, Senin (20/2), Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur untuk mendaftarkan gugatan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan aktifnya kembali terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Usamah, aktifnya kembali Ahok melanggar Pasal 83 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. “Dalam pasal itu sudah jelas bahwa terdakwa harus diberhentikan,” kata Usamah.
Dalam aturan tersebut tercantum bahwa kepala daerah diberhentikan sementara jika didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun. Ahok sendiri didakwa dengan Pasal 156 dan 156 a KUHP tentang penodaan agama yang ancaman maksimal hukumannya 4 tahun dan 5 tahun penjara.
Atas dasar aturan itu pula Parmusi mengajukan gugatan dengan Nomor Gugatan 41/G/2017/PTUN-JKT. Presiden harusnya melaksanakan sungguh untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik sesuai peraturan UU.
Usamah menjelaskan, pihaknya menggugat objek sengketa berupa keputusan Jokowi selaku pejabat badan usaha tata negara yang tidak mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara atas Ahok. Padahal sebagai Presiden, Jokowi dinilai memiliki wewenang untuk mengambil keputusan tersebut.
“Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan untuk presiden atas aktifnya kembali Ahok sebagai gubernur padahal statusnya terdakwa,” ujar Usamah didampingi oleh lima tim kuasa hukum Parmusi. (desastian)