JAKARTA, (Panjimas.com) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon mengizinkan aksi 212 besok Selasa 21 Februari 2017.
Fadli menilai aksi tersebut dilindungi undang-undang. Karena aksi menyampaikan aspirasi merupakan hak bagi seluruh warga negara bangsa Indonesia.
“Aksi besok dijamin institusi. Tidak boleh ada yanf melarang,” katanya saat menerima audiensi ulama se-DKI Jakarta di Nusantara III, Senin (20/02).
Menurut Politisi Gerindra, sekarang zaman reformasi. Jadi tidak perlu perizinan, cukup pemberitahuan.
Seperti diketahui, pada Selasa 21 Februari 2017, Forum Umat Islam akan melaksanakan aksi bela Islam di Gedung DPR dan MPR. Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi di antaranya. Berhentikan gubernur terdakwa, Hentikan kriminalisasi ulama, Hentikan penangkapan aktivis mahasiswa, Kembalikan kedaulatan bangsa dan Kembalikan UUD 1945. [TM]