JAKARTA (Panjimas.com) – Aneh bin ajaib, cuma di Indonesia yang bisa begini. Gara-gara menanyakan informasi pengelolaan sumbangan, PT Alfamart malah melakukan gugatan balik kepada konsumen bernama Mustolih Siradj ke penjara.
Berawal karena kesal terus-menerus dimintai sumbangan dari uang kembalian oleh Alfamart, Mustolih Siradj konsumen yang juga donatur meminta Alfamart agar transparansi dalam pengelolaan donasi.
“Tahun 2015 Alfamart menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen sebesar Rp. 33,6 milyar, namun tidak jelas kemana penyalurannya. Tidak ada audit akuntan publik pula,” kata pria yang juga Dosen UIN Jakarta ini.
Merasa Alfamart tidak transparan, Mustolih mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, Alfamart diperintahkan memberikan informasi kepada Mustolih.
Tapi entah mengapa, Alfamart malah menggugat Mustolih yang merupakan konsumen dan salah satu donaturnya, malah digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang. Kabarnya, Alfamart menggunakan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra beserta 14 lawyer lainnya.
“Saya santri, saya tidak gentar, tapi ini preseden buruk bagi konsumen Indonesia, minta transparansi malah saya diseret ke pengadilan, ” papar Mustolih.
Mustolih mengingatkan kepada publik, untuk berfikir ulang menyumbang kepada Alfamart. “Jangan sampai seperti saya, sudah nyumbang dan sering belanja malah diseret ke pengadilan,” tukasnya sedih.
Rencananya, Mustolih akan minta perlindungan hukum ke Presiden, DPR, Menteri Perdagangan, Menteri Sosial yang menerbitkan izin sumbangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPN) agar tidak ada lagi konsumen dan masyarakat yang diseret oleh Alfamart gara-gara meminta transparansi.
“Saya akan laporkan juga Alfamart ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Karen dia tercatat di bursa efek,” ujarnya. Mustolih mengajak agar konsumen Indonesia bersatu melawan penyelenggara sumbangan yang tidak transparan dan tidak kredibel. (desastian)