JAKARTA (Panjimas.com) – PBNU mendukung keterbukaan informasi penyelenggaraan Donasi Kembalian Konsumen di Alfamart, seperti harapan Mustolih Siradj yang meminta Alfamart untuk melaporkan donasi uang kembalian belanja yang diberikan para pelanggan.
Dukungan itu disampaikan langsung dalam bentuk surat yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal PBNU H. A. Helmy Faishal Zaini. Surat itu dikeluarkan pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2017.
“Mengingat banyaknya masyarakat (konsumen) yang selama ini memberikan donasi uang kembalian ke gerai Alfamart dan perlunya keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggara sumbangan, PBNU mendukung upaya dan ikhtiar saudara Mustolih Siradj , santri yang juga konsumen dan donatur Alfamart,” demikian bunyi surat dukungan PBNU tersebut.
PBNU juga mendukung Mustolih yang mendesak adanya transparansi penyelenggaraan donasi yang dilakukan Alfamart (PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk). Transparasi dan akuntabilitas sangat penting agar penyelenggaraan sumbangan bertanggungjawab, amanah , akuntabel, tepat sasaran, dan tidak merugikan masyarakat (konsumen).
Seperti diberitakan situs resmi PBNU (nu.co.id), Mustolih sempat bertemu dengan Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj di Gedung PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat. Pada pertemuan yang berlangsung 30 menit tersebut, perkaranya didukung Lembaga Bantuan Hukum PBNU serta Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
Sekadar diketahui, pada November 2015 Mustolih menyurati Direktur Utama PT Sumber Alfarian Trijaya TBk (Alfamart). Isinya meminta trasnparansi dana donasi. Surat tersebut dijawab. Intinya data yang diminta tidak bisa dipenuhi. Mustolih tidak puas dengan jawaban tersebut. Ia kembali mengirimi surat kepada pihak yang sama. Namun, tidak dibalas.
Oleh karena itu, Mustolih membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada Oktober tahun 2016, proses persidangan tersebut dimulai. Pada 16 Desember 2016, KIP memutuskan bahwa Alfamart harus memberikan data-data yang diminta Mustolih. Pada 9 Februari 2017 Mustolih mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Ia bersama KIP digugat Alfamart.
Soal permintaan transparansi dana sumbangan dari masyarakat tersebut yang masuk ke ranah hukum, menurut Kiai Said, itu proses yang harus dijalani. “Tapi gerakan transparansi harus didukung,” pesannya. (desastian)