GAZA, (Panjimas.com) – Organisasi perlawanan Palestina Hamas baru-baru ini mengecam keras revisi Rancangan Undang-Undang Israel yang melarang panggilan Adzan dikumandangkan melalui pengeras suara, seperti dilansir Anadolu.
Pada hari Ahad (12/02), Komite Kementerian Israel untuk Legislasi menyetujui draft UU larangan Adzan, yang akan segera melalui fase pemungutan suara awal di Parlemen Israel, Knesset.
Versi revisi UU larangan Adzan itu, menyebutkan bahwa Adzan dilarang berkumandang pada jam 23.00 hingga 07.00 pagi waktu setempat.
“RUU ini merupakan bagian dari kebijakan rasis Israel terhadap rakyat Palestina,” kata juru bicara Hamas, Hazem Qasim dalam sebuah pernyataan.
Qasim mengatakan draft UU ini bertujuan untuk “menghapus identitas Arab dan Islam” dari rakyat Palestina dengan melarang mereka untuk mempraktikan ritual keagamaan mereka”.
Draf awal UU itu telah disepakati oleh kubu oposisi dari anggota Parlemen, Sementara itu, kelompok Yahudi Ultra-Ortodoks mengekspreksikan keprihatinan dan kekhawatirannya tentang bagaimana UU larangan Adzan itu juga dapat mempengaruhi praktek agama Yahudi.
Rakyat Palestina telah menolak UU larangan Adzan itu, dan menegaskan bahwa aturan UU itu menghalangi umat Muslim dari hak-hak mereka dalam kebebasan beragama. [IZ]