SEMARANG, (Panjimas.com) – Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), menetapkan 20 hari ke depan Wartawan Ranu Muda , 12 tahanan beserta barang bukti kembali dititipkan ke Polda Jateng, Senin (13/2/2017).
Endro Sudarsono, salah satu tersangka menilai rumah tahanan (rutan) sementara Polda Jateng sangat tidak layak. Selain itu, keleluasaan jam besuk dianggapnya tidak manusiawi, jauh dari rasa kekeluargaan.
“Ini memang sepenuhnya kewenangan Kejati, Namun catatan dari kita bahwa di Polda Jateng itu ada keterbatasan untuk besuk keluarga. Jika di Kedung Pane atau Solo keluarga bisa lebih leluasa. Ini untuk segi kekeluargaan dan kemanusiaan lebih nyaman,” ujar humas LUIS itu.
Endro sebenarnya senang kasus yang menyeret dirinya dan tokoh LUIS tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan. Namun mendapati keputusan Kejati Jateng mengembalikan berkas ke Polda Jateng, dirinya mengaku kecewa.
“Di Polda Jateng maksimal hanya 2 kali untuk keluar dari sel, ini sebenarnya kami agak kecewa,” katanya.
Menunggu hampir tujuh jam lebih, dirinya berharap dipindahkan ke Rutan Kedung Pane, Semarang namun hasilnya nihil.
“Jelas kecewa, kami kami berharap tidak seperti ini. Ya resiko perjuangan, umat Islam harus paham kalau kita dizalimi,” katanya. [SY]