SEMARANG,(Panjimas.com) – Perkembangan kasus Social Kitchen yang menyeret tokoh Laskar Umar Islam Surakarta (LUIS) dan wartawan Ranu Muda memasuki tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
Sejak Senin (13/2/2017) pagi pukul 10:00 WIB, tokoh LUIS dan sejumlah anggota laskar beserta beberapa barang bukti sudah disiapkan Polda Jateng guna dilimpahkan ke Kejati Jateng, Semarang. Mereka adalah Edi Lukito, Yusuf Suparno, Endro Sudarsono, Salman Al Farisi, Joko Sutarto, Laksito, Eko Nugroho, Ombang Saputra, Margiyanto, Yudi Wibowo dan Mulyadi. Tak ketinggalan, wartawan Panjimas.com, Ranu Muda Adi Nugroho.
Didampingi kuasa hukumnya, mereka meminta pada Kejati untuk ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedung Pane, Semarang.
Pengacara Anis Priyo Anshori mengaku pelimpahan kasus tokoh LUIS sangat tidak lazim. Meski kewenangan Kejaksaan, harusnya tidak dikembalikan ke Polda Jateng. Selayaknya ke Rutan daerah dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi.
“Pada prinsipnya kami tidak bisa berbuat banyak pada kebijakan kejaksaan, mau ditempatkan di Polda atau tidak. Tapi lazimnya ketika pelimpahan itu, di serahkan di Rutan, bukan di Polda lagi,” katanya.
Proses pelimpahan yang memakan waktu cukup lama ini sangat janggal, jika putusannya hanya dikembalikan ke Polda Jateng.
“Ini tidak lazim. Kami secara lisan sudah menyampaikan untuk ditempatkan di LP atau Rutan, tapi nyatanya tidak dikabulkan,” cetusnya.
Tim kuasa hukum merasa kecewa atas putusan Kejaksaan tersebut. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan hasil kewenangan Kejati Jateng.
“Ya begitulah. Tapi ini kan kewenangan, ya,” pungkasnya. [SY]