NAIROBI (Panjimas.com) – Kenyan Tourism Regulatory Authority (TRA) baru-baru ini mengumumkan bahwa Kenya akan mengembangkan standarisasi halal dalam upaya untuk meningkatkan jumlah wisatawan Muslim, seperti dilansir Focus Halal.
Tren perjalanan dan wisata di kalangan umat Islam dianggap sebagai segmen yang tumbuh begitu cepat di sektor pariwisata dunia.
Pada tahun 2015, Kenya menerima 40.875 turis Muslim yang berasal dari Uni Emirat Arab, jumlah ini melonjak tajam sebanyak 24.828 turis pada tahun sebelumnya.
Direktur Kenyan Tourism Regulatory Authority (TRA), Jenderal Lagat Kipkorir mengatakan standar halal sedang dikembangkan dalam kemitraan dengan Kenya Bureau Standards.
“We have already developed a detailed plan that entails drafting, stakeholder involvement, quality assurance preparations, and training prior to roll out,” said Kipkorir.
Kipkorir said the proposed guidelines are necessary to ensure halal catering, accommodation, and conferencing services.
“Kami telah mengembangkan rencana yang sangat mendetail, ini memerlukan penyusunan rancangan, keterlibatan para stakeholder (pemangku kepentingan), persiapan jaminan kualitas, dan pelatihan sebelum menggelar (standar halal),” papar Kipkorir.
Kipkorir mengatakan pedoman yang diusulkan itu sangat diperlukan untuk memastikan layanan katering, akomodasi, dan pelayanan konferensi dengan standar halal.
Penggunaan Jilbab di Sekolah-Sekolah Kristen
Untuk diketahui, terdapat sekitar 30 juta Muslim di Kenya, dan mereka mencakup sekitar 30 persen dari total populasi penduduk Kenya.
Tren Muslim akhir-akhir ini mulai mewarnai kehidupan masyarakat Kenya.
Misalnya, pada bulan September tahun 2016 lalu, Pengadilan Kenya juga telah mengeluarkan keputusan bahwa sekolah-sekolah Kristen tidak diperbolehkan melarang perempuan-perempuan Muslim mengenakan jilbab dan atribut muslim lainnya sebagai bagian dari seragam sekolah mereka, dilansir oleh BBC.
Berkat putusan Pengadilan Kenya itu, sekolah-sekolah milik Gereja Kristen pun tidak diperbolehkan melarang perempuan muslim mengenakan jilbab, Putusan itu juga memungkinkan para siswi untuk berpakaian berbeda. Tetapi hakim pengadilan Kenya telah memutuskan para promotor pendidikan harus dapat merangkul dan mengakomodasi prinsip-prinsip keberagaman dan melakukan kebijakan yang non-diskriminasi.
Untuk diketahui, 11 persen dari penduduk Kenya adalah Muslim, sementara 83 persen lainnya adalah pemeluk Kristen. Sekolah-sekolah milik negara di Kenya saat ini pun telah memperbolehkan perempuan untuk mengenakan jilbab.
Kenya telah memiliki deretan insiden dan peristiwa panjang terkait pelarangan jilbab di sekolah-sekolah yang didanai oleh Gereja-Gereja Kristen. Sebelum putusan Pengadilan ini diberlakukan terdapat beberapa sekolah yang melarang pakaian muslim dan mengenakan jilbab. Tetapi setelah putusan ini resmi dikeluarkan Pengadilan, kini gadis-gadis Muslim Kenya akan dapat memakai jilbab ke sekolah.
Mereka juga akan dapat memakai celana jenis lain ataupun rok ke sekolah, selama pakaiannya itu berwarna putih. Dengana diterapkannya putusan ini, segera akan membawa sekolah-sekolah Kristen menjadi sejalan dengan kebijakan seragam di sekolah-sekolah negeri Kenya yang memperbolehkan jilbab.[IZ]