AKARTA (Panjimas.com) –Indonesia katanya negara hukum, tapi nyatanya, melabrak hukum. Banyak sudah, pejabat muslim yang dijerat hukum, diberhentikan jabatannya, dan dimasukkan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi bagaimana dengan Ahok, pejabat kafir yang jelas-jelas berstatus terdakwa dalam perkara penistaan agama.
Berikut nama-nama kepala daerah yang langsung diberhentikan Mendagri begitu menjadi terdakwa :
Pertama, Wakil Wali Kota Probolinggo HM Suhadak diberhentikan sementara oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 22 November 2016 setelah menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009. Keputusan ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kedua, Mendagri Tjahjo Kumolo juga memberhentikan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi pada Rabu 30 November 2016 setelah BNN menetapkannya sebagai tersangka. Dalam kasus ini, sikap tegas Mendagri dinilai diluar kelaziman sesuai UU No 23 Tahun 2014. Biasanya kepala daerah diberhentikan sementara setelah jadi terdakwa.
Ketiga, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diberhentikan sementara karena tersangkut kasus penyuapan. Kasus ini berawal dari aksi tangkap tangan KPK terhadap Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah OC Kaligis yang tengah menyerahkan uang USD 5.000 kepada hakim PTUN Medan.
Setelah dikembangkan, ternyata uang tersebut berasal dari Gatot Pujo Nugroho. Pemberhentian Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara dilakukan Mendagri setelah terdakwa menjalani sidang perdana pada 23 Desember 2015. (Baca: Kejagung Pastikan Berkas Kasus Ahok Telah P21)
Keempat, Bupati Bogor Rachmat Yasin juga diberhentikan Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus tukar guling lahan di Bogor. Dalam persidangan, Rachmat Yasin terbukti menerima suap sebesar Rp4,5 miliar dalam tukar guling lahan hutan seluas 2.754 hektare dengan PT BJA. Dalam persidangan, Rachmat Yasin divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bukan kurungan.
Kelima, Ratu Atut Chosiyah diberhentikan sementara oleh Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar bersama Wawan, terkait Pemilukada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan penjara.
Pasang Badan untuk Ahok
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo betul-betul pasang badan untuk pejabat kafor seperti Ahok. Ia menegaskan bertanggungjawab atas keputusan menyerahterimakan kembali jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Ahok setelah habis masa cuti kampanye pada Sabtu (11/2) ini. Langkah ini juga menandai kembalinya Ahok sebagai Gubernur DKI definitif, meskipun berstatus terdakwa.
Tjahjo bersikukuh keputusan tersebut sudah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kendati menuai kritikan dan pertanyaan baik pakar, anggota dewan, maupun masyarakat.
“Penjelasan saya sebagai sebagai Tjahjo Kumolo yang saya pertanggungjawabkan kepada Bapak Presiden RI terkait keputusan saya sebagai Mendagri. Ini keputusan Mendagri berdasarkan UU, bukan keputusan Presiden, maka yang bertanggung jawab adalah Mendagri,” kata Tjahjo dalam keterangannya kepada wartawan, belum lama ini (11/2).
Padahal sebelumnya, Mendagri mengatakan, pemberhentian sementara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan setelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir.
“Sekarang ini kan petahana (Ahok) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Setelah masa cutinya habis, baru akan diberhentikan,” ujar Tjahjo, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016).
Begitulah, cara Mendagri dan Presiden pasang badan untuk melindungi Ahok. Bukan hukum yang bicara, melainkan kekuasaan yang menjadi panglima. Runtuh sudah hukum di negeri ini. (desastian)